Kobar-tipikorinvestigasinews.id-ย Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melaksanakan kegiatan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) sekaligus penataan pedagang di kawasan Pasar Indra Sari, Rabu (08/04/2026).
Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dengan menyasar Jalan Sutan Syahrir, tepatnya di depan Rumah Sakit Sultan Imanuddin (RSSI). Selanjutnya, penertiban dilanjutkan ke Jalan Pangeran Antasari hingga kawasan Pasar Indra Sari, Kelurahan Baru.
Penertiban dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kobar bersama Direktur RSSI, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM, Kepala Bidang Perda, serta pejabat fungsional Satpol PP. Kegiatan tersebut juga didukung oleh anggota Regu III Satpol PP.

Dalam pelaksanaannya, petugas menertibkan sejumlah PKL yang masih berjualan di bahu jalan. Keberadaan pedagang di lokasi tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum, menghambat arus lalu lintas, serta berpotensi menimbulkan risiko keselamatan bagi pengguna jalan.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan pasar yang tertib, aman, dan nyaman, baik bagi pedagang maupun masyarakat. Selain penertiban, petugas juga melakukan penataan guna memastikan aktivitas perdagangan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jurnalis AGM







____________________________________________