BOMBASTIS! Dana Rp1 Miliar Kembali “Menit Terakhir” Usai Dilapor Polisi, Erni Hutauruk Sebut Itu Pengakuan Tersirat  

TAPANULIUTARA-Tpikiporinvestigasinews.id Perseteruan panas di tubuh koperasi di Tapanuli Utara kini terbuka lebar. Kasus dugaan penggelapan dana mencapai titik kulminasi setelah uang senilai Rp1.094.000.000 dikembalikan secara mendadak hanya 81 menit setelah laporan polisi resmi dibuat. Langkah ini justru dinilai sebagai bukti pengakuan bersikap dan upaya menyelamatkan diri.

Transfer Detik-Detik Terakhir

Bukti kronologis sangat kuat. Pada Senin, 30 Maret 2026, pukul 14:48 WIB, Erni Hutauruk resmi melaporkan Erikson Sianipar (ESI) ke SPKT Polres Tapanuli Utara dengan nomor LP/B/82/III/26 atas dugaan penggelapan dana.

Namun, tepat pukul 16:09 WIB atau hanya berselang 81 menit, dana miliaran rupiah tersebut tiba-tiba masuk kembali ke rekening koperasi. Uniknya, pengiriman dilakukan melalui rekening koperasi HKTI, yang Juga dipimpin oleh Erikson.

Bukan Iktikad Baik, Tapi Bukti Kesalahan

Kuasa hukum Erni Hutauruk, Hotbin Simaremare, menegaskan bahwa pengembalian mendadak ini tidak menghapus unsur pidana. Baginya, tindakan tersebut justru menjadi bumerang yang memperkuat bukti kesalahan.

“Ini bukan sekadar pengembalian uang, ini adalah pengakuan yang tidak langsung. Secara hukum, proses sudah berjalan. Perbuatan pidana sudah terjadi dan tidak bisa dibatalkan hanya karena uang dikembalikan setelah laporan polisi dibuat,” tegas Hotbin.

Pihaknya juga membantah keras dalih”salah transfer” yang selama ini didengungkan. “Bagaimana mungkin salah transfer bisa terjadi sebanyak 30 kali? Itu tidak masuk akal dan tidak bisa diterima secara hukum,” tambahnya.

Kudeta Cacat Hukum

Tak hanya soal uang, kasus ini juga menyeret dugaan perebutan kekuasaan atau “kudeta”. Erni Hutauruk dicopot dari jabatan Ketua Pengurus melalui Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang digelar secara kilat.

Menurut tim hukum, mekanisme rapat tersebut jelas-jelas melanggar Undang-Undang Koperasi.

“Bagaimana mungkin rapat dianggap sah jika undangan hanya diberikan kurang dari 1×24 jam? Padahal aturan jelas mewajibkan pemberitahuan 14 hari sebelumnya. Ini sandiwara hukum dan keputusannya batal demi hukum,” ungkapnya geram.

Menolak diam dan terus dipojokkan, Erni Hutauruk  kini mengambil langkah hukum dengan melayangkan permohonan resmi ke Kementerian Koperasi. Tujuannya satu: membuka total transparansi keuangan.

“Kebenaran harus terungkap. Publik berhak tahu siapa yang sesungguhnya menjaga amanah dan siapa yang menyalahgunakan wewenang. Kami minta seluruh aliran dana MPSTBP diaudit dan dibuka di hadapan publik,” pungkas tim kuasa hukum.

 

Krista Pardede

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *