Berau, Kalimantan Timur-tipikorinvestigasinews.id- 8 Mei 2026 Tingginya nilai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) yang dilaporkan PT Berau Coal kembali menjadi perhatian publik di Kabupaten Berau.
Sejumlah masyarakat, khususnya di wilayah terdampak aktivitas pertambangan, mulai mempertanyakan transparansi serta efektivitas realisasi program sosial perusahaan yang dinilai belum sepenuhnya dirasakan secara merata.
Berdasarkan data yang beredar dari periode 2013 hingga 2016, PT Berau Coal mencatat kontribusi CSR dengan nilai ratusan miliar rupiah setiap tahun. Namun, sebagian elemen masyarakat menyoroti bahwa angka tersebut disebut turut memasukkan komponen pasokan batu bara untuk kebutuhan PLTU Lati, yang menurut mereka berbeda dari dana pemberdayaan masyarakat secara langsung.
Rincian Kontribusi yang Menjadi Sorotan:
– 2013: Total Rp104,62 miliar | Dana masyarakat Rp29,07 miliar
– 2014: Total Rp137,39 miliar | Dana masyarakat Rp70,97 miliar
– 2015: Total Rp123,59 miliar | Dana masyarakat Rp55,71 miliar
– 2016: Total Rp129,67 miliar | Dana masyarakat Rp63,46 miliar
Kondisi ini memunculkan persepsi di sebagian masyarakat bahwa terdapat perbedaan antara nilai laporan administratif dan manfaat riil yang diterima warga di sektor pendidikan, kesehatan, ekonomi mikro, pertanian, serta perikanan.
Tokoh masyarakat melalui berbagai aspirasi terbuka meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap implementasi CSR, termasuk mendorong agar manfaat sosial perusahaan lebih terukur, merata, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Selain isu CSR, masyarakat juga menyoroti aspek ketenagakerjaan. Dari total sekitar 15.746 tenaga kerja yang tercatat, sekitar 57 persen merupakan warga lokal Berau, sementara sisanya berasal dari luar daerah. Sebagian warga berharap peningkatan prioritas tenaga kerja lokal dapat menjadi perhatian lebih lanjut.
Tuntutan Masyarakat:
Warga meminta:
– Transparansi penggunaan dana CSR
– Penguatan program pendidikan gratis
– Peningkatan akses layanan kesehatan
– Penyerapan tenaga kerja lokal yang lebih maksimal
– Evaluasi pemerintah terhadap pelaksanaan kewajiban sosial perusahaan
Hak Jawab Perusahaan:
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Berau Coal belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai aspirasi, kritik, maupun tuntutan yang berkembang di tengah masyarakat.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi kepada PT Berau Coal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, serta asas praduga tak bersalah.
Catatan Hukum:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi, data publik, serta aspirasi masyarakat yang berkembang, dan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum tertentu tanpa proses pemeriksaan oleh otoritas berwenang.
Penutup:
Polemik ini menunjukkan pentingnya keterbukaan, akuntabilitas, dan sinergi antara perusahaan, masyarakat, serta pemerintah dalam memastikan program CSR benar-benar memberikan dampak sosial yang berkeadilan dan berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Berau.
Syamsul







____________________________________________
