Lampung Utara,tipikorinvestigasinews.id — Tokoh masyarakat Lampung Utara, Ansori Sabak, mendesak pemerintah segera mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan konflik tanah ulayat masyarakat Desa Penagan Ratu, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara.(21/08/2025)
Ansori menyoroti lemahnya kinerja pemerintah daerah dalam menangani perusahaan yang masih beroperasi di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Jaloku, padahal izin HGU tersebut sudah kadaluarsa sejak 2019.
> “HGU PT Jaloku sudah habis masa berlakunya, namun tanah ulayat masyarakat tidak dikembalikan. Justru, lahan itu malah dikontrakkan ke perusahaan lain hingga kini masih berjalan aktivitasnya,” tegas Ansori, Kamis (21/8/2025).
Desakan Tindakan Tegas
Menurut Ansori, pemerintah daerah maupun provinsi harus berani mengambil sikap tegas menghentikan seluruh aktivitas perusahaan yang membandel dan tidak mengindahkan aturan. Ia juga menuntut agar pemerintah memberikan sanksi hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Sudah terlalu lama masyarakat hanya diberi janji-janji palsu. Hal ini menimbulkan krisis kepercayaan terhadap pemerintah dan berpotensi memicu konflik yang dapat mengganggu keamanan serta ketenteraman Lampung Utara,” tambahnya.
Harapan Masyarakat
Masyarakat Desa Penagan Ratu berharap pemerintah segera turun langsung ke lokasi dan menyelesaikan konflik agraria ini secara adil. Mereka menuntut agar tanah ulayat segera dikembalikan kepada pemiliknya, bukan malah dimanfaatkan oleh perusahaan yang izinnya sudah tidak sah.(Red)







____________________________________________
