KAUR , Tipikor Investigasi – Aparat Penegak Hukum dan Pihak Insfektorat Kabupaten Kaur di minta untuk melakukan pengusutan penggunaan Dana Desa Coko Enau Tahun 2023 dan 2024 dalam hal ini seperti Pembangunan jalan Rabat Beton Desa Coko Enau Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur dengan Volume Panjang 200 Meter dan Lebar 2 meter dengan Pagu anggaran sebesar Rp.188.802.000 dari dana desa tahun 2023 dalam pelaksanaan nya dl duga Mark up.,sebab di perkirakan biaya pembangunan jalan Rabat panjang 200 meter dan lebar 2. meter tersebut kurang lebih sebesar Rp 80.000.000
Begitu juga dengan Pembangunan Sumur bor dengan pagu anggaran sebesar Rp 226.546.500 .dari desa tahun 2023 dalam Realisasi nya ada dugaan Mark Up
Untuk .tahun 2024 pekerjaan pembangunan Rabat Beton dengan pagu anggaran sebesar Rp 320.000.000 dalam.reaisasi nya ada dugaan penyimpangan .sama halnya dengan Pembangunan sumur bor dengan pagu anggaran sebesar Rp.113.067.000 dalam realisasi nya di curigai ada penyimpangan,” kami mencurigai penggunaan dana desa coko enau mulai tahun 2023 sampai 2024 kuat dugaan ada penyimpangan,maka untuk itu kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum. Untuk melakukan pengusutan ,” ujar Julianto ketua umum LSM YASRINDO Propinsi Bengkulu
Atas ada nya dugaan Penyimpangan pada kegiatan Pembangunan jalan rabat beton dan pembangunan sumur bor serta kegiatan dana desa lain nya hingga berita di terbitkan Kepala desa coko enau belum dapat di peroleh hak jawab nya (Tim)
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran







____________________________________________