Sulteng-kabupaten Poso, tipikorInvestigasinews.Id – sesuai dengan tugas dan pungsi Badan Tanah yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah. Peraturan ini memberikan wewenang dan fungsi khusus kepada Badan Bank Tanah, yang dibentuk untuk menjamin ketersediaan tanah bagi kepentingan sosial, umum, pembangunan, konsolidasi lahan, pemerataan ekonomi, dan Reforma Agraria.
Untuk wilayah Napu Pihak BT Poso melakukan sosialisasi di desa Kalimago kecamatan Lore utara, rencana untuk pengukuran lokasi HPL (hak pengelolaan lahan) dan sekaligus pemasangan patok-patok batas masing-masing lahan Warga Masyarakat, kata pa Iren yang ikut pertemuan di kantor desa Kalimago rabu (25/6/2025)
Katanya lagi, sangat mengapresiasi langkah solusi dari pihak badan bank tanah, yang lebih mengedapankan musyawarah dan mufakat, sehingga bisa terlaksana pertemuan dengan masyarakat desa Kalimago.
Dari hasil pemantauan media ini rapat pertemuan antara Masyarakat dan Badan bank Tanah poso, berjalan aman terkendali, yang hadir babinsa, polsek dan pihak BT Poso.(Edison dan Arsyad)







____________________________________________
