Jawa Timur,Situbondo,tipikorinvestigasinews.id – Dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU ) tampaknya akan melekat pada PT Bank KB Bukopin Cabang Genteng Kabupaten Banyuwangi.
Hal itu terjadi karena banyaknya pengaduan dari para nasabah pensiunan yang mengalami pemotongan Tunjangan Pensiunan Yang begitu Masif, hingga 600 ribu rupiah per orang yang lebih dikenal Biaya “Flagging”.
Seperti halnya yang di sampaikan oleh Advokat Budi Santuso,S.H.,M.H & Associates, Yang secara Resmi Melaporkan Tindakan PT Bank BK Bukopin Cabang Genteng tersebut kepada Pihak Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) Jember dan Pusat, Atas Pelanggaran Sistematis Tersebut, Ujar Advokat Budi Santuso.
Lebih Lanjut Adv.Budi Santuso menyampaikan bahwa Semua lembaga yang terkait seperti Bank Bukopin, Taspen, Asabri untuk di usut dan dimintai keterangan, karena di sinyalir Kuat Dugaan adanya praktek Tindak Pidana Korupsi ( TIpikor ), Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ), Perlindungan Konsumen / Nasabah, secara Masif.
Advokat Budi Santuso, Meminta kepada OJK untuk memeriksa pihak Taspen dan Asabri terkait Aliran dana Flagging yang di bebankan kepada Nasabah, apakah untuk biaya administrasi Perbankan ataukah untuk Taspen / Asabri sendiri atau yang terafiliasi, dan hal itu perlu ada rincian keterangan, Tegas Adv.Budi Santuso Yang juga meminta Ketegasan dari Komisi XI DPRRI dan Menteri Keuangan RI untuk memeriksa seluruh Perbankan yang terafiliasi dengan pembayaran Dana Pensiunan baik dengan Taspen / Asabri di seluruh Indonesia, karena yang menjadi korban Flagging ini, di sinyalir adalah para Pensiunan di seluruh Indonesia.
Advokat Budi Santuso Menegaskan apabila hal ini diabaikan, maka Pihaknya Akan Melanjutkan Pelaporan Ini Terhadap Aparat Penegak Hukum Agar di Proses Secara Hukum baik menyangkut Perdata Maupun Tindak Pidana dengan segala Konsekuensinya, Tegas Advokat Budi Santuso Yang Sudah mengantongi Cukup Bukti dari Para Nasabah yang telah di rugikan..(Birostb)







____________________________________________