MAKASSAR, http://tipikorinvestigasinews.id – Sengketa tanah di area pertambangan Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, menjadi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (3/6/2026).
RDP tersebut diajukan oleh salah satu ahli waris yang mempertanyakan proses pembebasan lahan oleh PT Masmindo Dwi Area. Dalam forum tersebut, terungkap bahwa lahan yang disengketakan sebelumnya disebut telah dilakukan pembayaran oleh pihak perusahaan kepada ahli waris dari pemilik lahan.
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi PAN, Hj. Asni, S.Pd., menilai persoalan sengketa tanah memang menjadi salah satu konflik yang paling sering muncul di wilayah pertambangan.
Menurutnya, sengketa lahan kerap dipicu persoalan batas wilayah, ketidakjelasan kepemilikan, hingga tumpang tindih surat keterangan tanah (SKT).
“Sengketa tanah memang paling sering menimbulkan masalah di area pertambangan. Bisa dipicu batas wilayah, ketidakadilan, maupun tumpang tindih SKT sehingga menimbulkan ketidakpuasan di masyarakat,” ujarnya dalam RDP tersebut.
Hj. Asni juga mempertanyakan mekanisme dan standar operasional prosedur (SOP) yang diterapkan PT Masmindo Dwi Area dalam proses pembebasan lahan.
Ia meminta penjelasan terkait dasar penetapan kepemilikan lahan, pihak-pihak yang dilibatkan dalam proses identifikasi, hingga langkah verifikasi untuk memastikan pemilik lahan yang menerima ganti rugi benar-benar tepat.
“Saya bertanya kepada pihak Masmindo, pada saat pembebasan lahan itu atas dasar apa, bagaimana modelnya, bagaimana SOP yang diterapkan untuk mengidentifikasi apakah benar yang memiliki lahan sudah tepat, dan siapa saja yang dilibatkan,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyarankan agar setiap proses pembebasan lahan melibatkan seluruh stakeholder terkait, termasuk pemangku adat dan pemerintah setempat, guna mencegah munculnya sengketa di kemudian hari.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses pembebasan lahan agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan maupun polemik di tengah masyarakat.
“Kalau mau melakukan pembebasan lahan, sebaiknya melibatkan semua stakeholder, termasuk pemangku adat dan pemerintah setempat. Transparansi harus dilakukan supaya tidak terjadi tumpang tindih dan konflik di masyarakat,” tutupnya.
Penulis :Rusding (Investigasi Nasional)







____________________________________________
