Bawaslu Aceh Singkil Dituding Tampilkan Contoh Buruk Pengawasan, sebagian besar Jurnalis Dikecualikan dari Kegiatan Resmi

Aceh Singkil,tipikorinvestigasinews.id –Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Aceh Singkil kembali menjadi sorotan publik. Lembaga yang seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi asas transparansi dan keadilan justru dinilai memperlihatkan contoh buruk dalam pelaksanaan kegiatan resmi bertajuk “Meningkatkan Sinergitas Bawaslu dan Pemerintah Daerah dalam Mewujudkan Pemilu yang Demokratis di Kabupaten Aceh Singkil.”

Acara yang digelar selama dua hari, Kamis–Jumat (2–3 Oktober 2025) di Gedung Langgeng Jaya, Desa Tulaan, Kecamatan Gunung Meriah, itu disebut sebagai bagian dari penguatan kelembagaan pengawas Pemilu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029.

Namun, di balik tema besar tentang “sinergitas dan demokrasi” tersebut, justru muncul dugaan praktik diskriminasi terhadap sejumlah jurnalis lokal. Banyak awak media mengaku kecewa karena tidak menerima undangan maupun pemberitahuan resmi dari Panwaslih Aceh Singkil.

“Ini sangat disayangkan. Sudah jelas ada pemilahan terhadap media. Padahal pers adalah mitra strategis dalam pengawasan pemilu. Kalau Bawaslu saja mulai tebang pilih terhadap media, bagaimana publik bisa percaya dengan netralitas mereka?” ujar salah seorang jurnalis yang enggan disebutkan namanya.

Kekecewaan itu semakin kuat karena media dianggap memiliki peran vital dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas proses demokrasi. Tanpa pelibatan pers, semangat keterbukaan yang kerap digaungkan dalam kegiatan resmi hanya menjadi slogan kosong.

Banyak kalangan menilai, tindakan Bawaslu Aceh Singkil tersebut memperlihatkan wajah pengawasan yang ironis — berbicara soal demokrasi, tapi justru menyingkirkan mitra yang berperan menjaga keterbukaan publik.

“Jangan hanya bicara soal sinergitas dan demokrasi di atas panggung, sementara di belakang layar Bawaslu sendiri memperlihatkan praktik yang eksklusif dan tertutup,” ujar salah satu aktivis mahasiswa di Singkil.

Menanggapi kritik tersebut, Ketua Bawaslu Aceh Singkil, H. Samsul Arifin, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, membantah adanya unsur pemilahan media.

> “Kami keterbatasan jumlah peserta. Total peserta 60 orang terdiri dari internal, media, LSM, pemantau pemilu, mahasiswa, dan lain-lain. Mohon maaf sekali lagi, untuk kegiatan berikutnya akan bergantian dengan kawan-kawan media lain,” tulisnya singkat.

 

Namun, jawaban itu justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan ketimbang menjelaskan duduk perkara. Banyak pihak menilai alasan “keterbatasan peserta” bukanlah dalih yang layak untuk meniadakan sebagian media, apalagi dalam kegiatan yang berkaitan langsung dengan keterbukaan informasi publik.

Publik pun bertanya-tanya, apakah media yang tidak diundang bukan bagian dari “mitra strategis” Bawaslu? Atau justru ada standar ganda dalam memperlakukan insan pers di Aceh Singkil?

Sikap eksklusif ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk menjelang tahapan Pemilu mendatang. Sebab, lembaga pengawas yang seharusnya menjadi contoh dalam keadilan dan keterbukaan justru terlihat abai terhadap prinsip yang mereka suarakan sendiri.

Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, kepercayaan publik terhadap Bawaslu bisa semakin tergerus — dan demokrasi yang diharapkan jujur, adil, serta transparan hanya akan menjadi narasi tanpa makna, {syah}

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *