Belum Mendapatkan Kompensasi, Pemilik Lahan di Penumangan Ini Stop Pembangunan SUTET

Tubaba, tipikorinvestigasinews.id – Ginsi Ali Bangsawan (37), bersama keluarganya warga Tiyuh/Desa Penumangan Baru, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung melakukan pemberhentian sementara segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan Pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTET) di lahan miliknya.

Melalui Andika Pratama, S.H, Kuasa Hukum Gunsi Ali Bangsawan dari Kantor Hukum AP Law Firm menerangkan bahwa, sampai saat ini kliennya belum mendapatkan ganti rugi dari pembebasan lahan untuk pembangunan SUTET jalur Gumawang-Lampung itu.

“Upaya pemberhentian sementara aktivitas menyangkut pembangunan SUTET itu, karena sampai saat ini klien kami belum mendapatkan ganti rugi dari pembebasan lahan, meskipun saat ini menara SUTET tersebut dinilai sudah selesai dikerjakan,”ucap Andika Pratama, Managing Partner AP Law Firm, Jum’at (18/07/2025).

Meskipun menara SUTET dinilai sudah selesai dibangun, lanjut Andika, namun masih ada pekerjaan lainnya yang belum dilaksanakan oleh pihak kontraktor.” Terutama pemasangan kabel, itukan belum. Maka tidak boleh dipasang, sebelum ada penyelesaian dengan klien kami,”ujarnya.

Dia menjelaskan, diatas lahan milik keluarga Gunsi Ali Bangsawan itu terdapat 2 (dua) titik tapak menara SUTET. Sampai saat ini, kata Andika, kliennya baru mendapatkan kompensasi tanam tumbuh.” Kalau tanam tumbuh sudah, yang belum ini untuk menara SUTET dan jalur dibawah kabel, karena kan ada dua titik yang masuk ke dalam lahan klien kami,”jelas dia.

Selain memasang papan peringatan pemberhentian sementara aktivitas pembangunan SUTET, imbuh dia, pihaknya juga telah menyurati Pimpinan PT. PLN (Persero) UIP Sumbagsel di Palembang.” Di lokasi telah dipasang papan peringatan, kemudian surat Somasi juga sudah kami kirim ke PLN UIP Sumbagsel,”tuturnya.

Andika menegaskan, apabila ada aktivitas menyangkut pembangunan SUTET pada objek lahan keluarga Gunsi Ali Bangsawan, maka akan diberikan peringatan dan diarahkan untuk menghentikan aktivitasnya.” Intinya, sebelum ada penyelesaian dengan klien kami, proses pembangunan SUTET pun harus stop,”tegasnya.

Andika menerangkan, kompensasi atas lahan, bangunan dan tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik menang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM).

“Untuk kompensasi bangunan dan tanaman diatur melalui Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2018, sementara kompensasi pembebasan lahan diatur dalam Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2021. Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib memberikan kompensasi,”terang Andika.

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *