Luwu-tipikorinvestigasinews.id-ย Sidang lanjutan atas perkara dugaan tidak pidana yang melibatkan ex Kepala Desa Seppong dan korban anak Rifqillah kembali di gelar di Pengadilan Negeri Belopa Rabu (22 April 2026) dengan agenda pembacaan Pledoi/Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa.
Penasehat Hukum Terdakwa ex Kepala Desa Seppong Muh. Ardianto Palla, S.H, dalam Pledoi nya yang bertajuk “Apakah Satu Pukulan Terdakwa Penyebab Kematian korban anak Rifqillah ?”.
Dia menegaskan pada Pledoi/Pembelaanya jika sebuah fakta hukum tidak boleh bermain tebak – tebakan atau di asumsikan tetapi fakta hukum harus berdasarkan bukti yang nyata.
“Bahwa dalam perkara ini, salah satu bukti yang nyata tersebut adalah hasil Visum Et Repertum Nomor R/15/VIVER/2025 Forensik pada tanggal 13 Jull 2025, yang pada kesimpulannya menyatakan penyebab kematian anak korban adalah gagal nafas (Asphyxia) akibat trauma tumpul yang hebat pada kepala bagian belakang yang menekan pusat pernafasan sehingga korban mengalami kondisi asfiksia (mati lemas),Ujar, Ardianto Palla, S.H,
Lanjut Muh. Ardianto Palla S,H. menegaskan bahwa trauma tumpul yang hebat pada kepala bagian belakang yang menekan pusat pernafasan sehingga korban mengalami kondisi asfiksia, tidak ada kaitannya dengan pukulan ringan yang dilayangkan oleh Terdakwa pada saat di RSUD Batara Guru Belopa yang mengenai bagian pipi kanan koran Rifqillah, ini didasarkan pada bukti keterangan ahli dr. DENNY MATHIUS, SPFM. Kes yang merupakan dokter forensik pada rumah sakit Bhayangkara Biddokes Polda Sulsel yang telah melakukan Autopsi jenazah atas nama sdr. RIFQILLAH pada tanggal 02 juni 2025.
“Bahwa ahli dr. DENNY MATHIUS, SPFM. Kes, dibawah sumpah atas keterangan nya yang dibacakan dihadapan Persidangan, trauma tumpul pada pipi dan trauma hebat dibagian belakang kepala merupakan dua trauma yang berasal dan mekanisma benturan trauma yang berbeda, luka memar di pipi kanan merupakan trauma tumpul kedua yang dialami oleh korban dan tidak memiliki dampak langsung dengan trauma hebat dibagian belakang kepala dan tidak mempengaruhi jaringan sekitar otak yang trauma, Secara bukti medis, satu pukulan ringan dari Terdakwa yang mengenai bagian pipi kanan korban tidak memiliki daya rusak yang cukup untuk merenggut nyawa”. Lanjut Ardianto Pallas S,H
Muh. Ardianto Palla, S.H, menyampaikan kembali jika trauma tumpul yang hebat pada kepala bagian belakang yang menekan pusat pernafasan sehingga korban mengalami kondisi asfiksia (mati lemas), diakibatkan dari benturan kecelakaan lalu lintas antara Terdakwa dan Korban, kerena dari keterangan saksi Ahli dr. Kemal Taufik Azis dalam persidangan yang mengatakan bahwa pada saat memeriksa Korban anak Rifqillah terdapat benjolan di Bagian belakang kepalanya, dan juga terdapat retakan di kepalanya seperti anak tangga.
“Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Ahli dr. Kemal Taufik Aziz di persidangan dia mengatakan bahwa pada saat ahli periksa korban anak Rifqillah memang ada benjolan di belakang kepalanya dan juga ada retakan di kepala belakang nya seperti anak tangga” Ujarnya pada saat di ambil keterangan nya di Persidangan.
Lebih lanjut lagi Muh. Ardianto Palla S,H, menjelaskan mengenai pemukulan yang dilakukan Terdakwa terhadap korban yang mengenai bagian pipi korban anak Rifqillah merupakan tindakan spontanitas dari terdakwa dan pada saat setelah terdakwa melakukan pemukulan tersebut yang mengenai bagian pipi kanan korban, salah satu teman korban Rifqillah PURDIONO yang berdampingan dengan korban bertanya kepada korban ” bahwa sakit ka tadi di pukul ko”, dan korban menjawabnya tidak ji cuman telinga kiri ku ji yang sakit”. Dan semua keterangan saksi tersebut telah di sampaikan didalam persidangan pada agenda Pemeriksaan saksi.
Tutup Muh. Ardianto Palla dalam Pledoinya menyampaikan kita semua berduka atas kehilangan anak Korban Rifqillah, namun persidangan bukan panggung pemuasan dendam atau peradilan jalanan, Tugas kita adalah menarik garis tegas keadilan tidak ditentukan oleh siapa yang paling keras berteriak melainkan oleh bukti yang telah teruji di persidangan.
Rusding investigasi Nasional







____________________________________________