“Kami Wartawan, Bukan Penjahat!” Ketua DPC LIN Kubu Raya Difitnah, NJ Siap Tempuh Jalur Hukum Bela Kehormatan Pers

FOTO : Dokumentasi Tampilan Utama Post Berita ────────────────────────────────

Kubu Raya, tipikorinvestigasinews.id25 Oktober 2025 – Dunia jurnalisme di Kalimantan Barat kembali diguncang kabar mengejutkan. Seorang pemimpin redaksi sekaligus Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN), Nurjali (NJ), menjadi korban fitnah keji dan pembunuhan karakter, setelah beberapa media online menerbitkan berita tanpa konfirmasi, verifikasi, dan tanggung jawab etik.

Media-media tersebut secara sepihak menulis berita berjudul “Diduga Ingin Merampok Mobil Pengangkut Minyak Nelayan”, tanpa klarifikasi dari pihak yang dituduh.
Menurut NJ, tuduhan tersebut sangat tidak berdasar dan telah mencoreng nama baik dirinya serta profesi wartawan secara umum.

“Kami Wartawan, Bukan Perampok!”

NJ menjelaskan, dirinya bersama beberapa wartawan sedang melakukan peliputan investigatif terkait dugaan penyaluran BBM subsidi sebanyak 8 ton solar. Berdasarkan keterangan sopir di lokasi, BBM tersebut hendak dibawa menuju wilayah Sungai Kupah, Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya.

“Kami berbicara baik-baik dengan sopir, melihat surat jalan, dan semuanya dilakukan secara terbuka. Tidak ada pencegatan, penyitaan, apalagi intimidasi,” tegas NJ.

Namun, saat hendak mengonfirmasi ke rumah pemilik BBM, tiba-tiba seorang pria datang dan menyerang secara brutal. NJ nyaris menjadi korban kekerasan fisik, namun beruntung insiden itu dapat dilerai oleh rekan-rekan wartawan dan sopir mobil BBM.

“Kami datang untuk mencari kebenaran, tapi justru diperlakukan seperti penjahat dan difitnah merampok. Ini kejam dan menghancurkan reputasi kami,” ujarnya dengan nada tegas.

Fitnah Media dan Pembunuhan Karakter Jurnalis

Setelah kejadian tersebut, muncul sejumlah pemberitaan tanpa konfirmasi yang langsung menuding NJ dan timnya sebagai pelaku percobaan perampokan.
Berita-berita itu dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik, serta UU Pers dan UU ITE karena memuat nama dan lembaga resmi tanpa dasar fakta.

“Ini bukan sekadar hoaks. Ini mesin pembunuh karakter. Ini sadis dan tidak manusiawi,” ujar NJ dengan nada kecewa.

Langkah Hukum dan Pembelaan Profesi

Pengacara senior Aring Nawawi, SH, yang mendampingi NJ, menegaskan bahwa tindakan media yang memberitakan tanpa konfirmasi adalah pelanggaran berat.

“Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi delik hukum. Ada unsur pencemaran nama baik yang bisa diproses pidana,” jelas Aring.

NJ menegaskan akan menempuh jalur hukum untuk melawan fitnah tersebut dan menuntut agar media yang menayangkan berita palsu segera meralat dan meminta maaf secara terbuka di halaman utama dengan judul yang setara.

“Saya tidak akan diam. Ini bukan hanya tentang saya, tapi tentang kehormatan profesi wartawan dan kebebasan pers di Indonesia,” tutup NJ.

Pesan untuk Dunia Jurnalistik

NJ mengimbau seluruh rekan media untuk tetap berpegang pada kode etik jurnalistik, verifikasi, dan keseimbangan berita.
“Berhentilah jadi algojo karakter. Jurnalis dilindungi undang-undang, bukan dijadikan kambing hitam,” pungkasnya.

Pewarta :Rabudin Muhamad (Humas Kalbar) Sumber: Nurjali Editor :Tim Red

~TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID~ ⚖️"Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran!”
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *