Rantauprapat|| tipikorinvestigasinews.id — Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Labuhanbatu menerima somasi dari warga terkait belum dilaksanakannya Putusan Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut menyangkut sengketa keterbukaan informasi publik dan dinyatakan bersifat final serta mengikat.
Somasi dilayangkan oleh dua pemohon informasi publik, Arif Hakiki Hasibuan dan Rahmad Sukur Siregar, pada Selasa (16/12/2025) lalu. Mereka menilai BKPP Labuhanbatu, khususnya atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), belum menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Sengketa informasi tersebut sebelumnya telah diputus oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara melalui Putusan Nomor 60/PTS/KIP-SU/X/2025 tertanggal 7 Oktober 2025.
Dalam amar putusannya, majelis komisioner menyatakan bahwa sebagian informasi yang dimohonkan merupakan informasi publik yang bersifat terbuka dan wajib diberikan kepada pemohon.
Namun, hingga somasi disampaikan, pemohon menyatakan belum menerima informasi sebagaimana diperintahkan dalam putusan tersebut.
Padahal, berdasarkan UU KIP, putusan Komisi Informasi yang tidak diajukan upaya hukum lanjutan memiliki kekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan oleh badan publik terkait.
Pemohon menilai keterlambatan atau kelalaian dalam melaksanakan putusan tersebut berpotensi mencederai prinsip kepastian hukum dan keterbukaan informasi publik.
Dalam surat somasi, mereka memberikan tenggat waktu 14 hari kerja kepada BKPP Labuhanbatu untuk menyerahkan informasi yang telah dinyatakan terbuka, baik dalam bentuk dokumen cetak maupun digital.
Apabila putusan tetap tidak dilaksanakan hingga batas waktu tersebut, pemohon menyatakan akan menempuh langkah lanjutan, antara lain mengajukan pengaduan ke Ombudsman Republik Indonesia, melaporkan persoalan ini kepada Menteri Dalam Negeri, serta mengajukan permohonan eksekusi putusan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Surat somasi tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Bupati Labuhanbatu, serta Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu.
Hingga Senin sore (22/12/2025), Kepala BKPP Labuhanbatu Ali Armaya ST MM, belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan tipikorinvestigasinews.id. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi guna menjunjung prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
(Dhedi Irwansyah)







____________________________________________
