Jakarta,tipikorinvestigasinews.Id – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bersama Kementerian Hukum dan Tim Ahli Hukum Universitas Padjadjaran menggelar pertemuan di Jakarta untuk mempercepat penyusunan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).(13/01)
Pertemuan ini dipimpin oleh Wakil Kepala BSSN, Komjen Pol. A. Rachmad Wibowo, S.I.K., dan dihadiri sejumlah pejabat, termasuk Sestama BSSN Y.B. Susilo Wibowo, Dirjen Peraturan Perundang-undangan, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), serta tim ahli Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran yang diketuai oleh Prof. Dr. H. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FCB.Arb.

Dalam sambutannya, Wakil Kepala BSSN menegaskan pentingnya percepatan pembahasan RUU KKS untuk mengatasi ancaman siber yang semakin kompleks di tengah transformasi digital.
“Ancaman siber nyata dan dapat mengganggu stabilitas nasional. Negara perlu hadir untuk memberikan perlindungan keamanan dan hukum kepada masyarakat di ruang siber,” tegasnya.
RUU KKS telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 berdasarkan surat dari Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Penyusunan RUU ini melibatkan tahapan intensif, seperti harmonisasi peraturan perundang-undangan dan pembahasan bersama DPR. BSSN menargetkan pengesahan undang-undang ini pada 2025.
Kolaborasi dengan tim Universitas Padjadjaran mendapat apresiasi atas kontribusinya dalam menyusun naskah akademik dan draft RUU. Wakil Kepala BSSN berharap sinergi ini terus terjaga hingga pengesahan undang-undang.
“Keamanan siber adalah tanggung jawab kita bersama. Dengan adanya RUU KKS, kita berharap dapat menciptakan ruang siber yang lebih aman untuk seluruh masyarakat Indonesia,” tutupnya.
RUU KKS diharapkan menjadi payung hukum yang kokoh untuk melindungi kedaulatan digital Indonesia sekaligus menjawab tantangan keamanan di era digital.
(Tim Investigasi Red)
Sumber: Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)






____________________________________________