Amandaya, Nias Selatan-tipikorinvestigasinews.id- Selasa, 27 Januari 2026. Pemerintah Kabupaten Nias Selatan secara resmi memulai penyerahan Surat Keputusan (SK) dan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, sebagai bagian dari penataan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertib, adil, dan berkelanjutan.
Penyerahan perdana dilaksanakan pada Selasa (27/1/2026) di Lapangan Kantor Camat Amandraya dan Aula Kantor Pos Amandraya, wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) II Kabupaten Nias Selatan.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Nias Selatan Sokhiatulo Laia, didampingi Wakil Bupati Ir. Yusuf Nakhe, ST, MM, Sekretaris Daerah, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Anggota DPRD Dapil II Bowozaro Buulolo dari Partai NasDem, serta ratusan penerima PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan.
Penyerahan SK dan SPT ini diberikan kepada tenaga non-ASN yang telah ditetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu, sebagai bentuk pengakuan negara atas kontribusi dan pengabdian mereka selama ini, sekaligus untuk membangun sistem kepegawaian yang profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara keseluruhan, sebanyak 4.577 PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Nias Selatan dijadwalkan menerima SK dan SPT secara bertahap dan terjadwal, guna memastikan proses berjalan tertib, efisien, dan lancar.
Pada hari kedua, Selasa (27/1/2026), penyerahan dimulai pukul 11.00 WIB di Aula Kantor Pos Amandraya, dengan jumlah 654 penerima yang berasal dari OPD serta Kecamatan Maniamolo, Aramo, Amandraya, dan Ulususua.
Selanjutnya, penyerahan dilaksanakan di Kantor Pos Amandraya dan Kantor Camat Lolowau dalam dua sesi, dengan total penerima lebih dari 1.400 orang.
Rangkaian penyerahan berlanjut pada:
Rabu (28/1/2026) di GOR Desa Bawootalua Kecamatan Lahusa dan SD Negeri 071108 Hilisataro Gewa Kecamatan Toma;
Kamis (29/1/2026) di Gereja BNKP Orsif Gomo dan Kantor Camat Pulau-Pulau Batu;
dan ditutup pada Jumat–Sabtu (30–31/1/2026) di Gereja BNKP Jemaat Susua, khusus bagi PPPK Paruh Waktu Kecamatan Susua.
Dalam sambutannya, Bupati Nias Selatan Sokhiatulo Laia mengawali acara dengan ungkapan syukur atas terselenggaranya penyerahan SK PPPK Paruh Waktu dalam suasana aman, sehat, dan penuh sukacita.
Ia menegaskan bahwa kebijakan PPPK Paruh Waktu bukan sekadar urusan administrasi kepegawaian, melainkan bentuk nyata kehadiran dan pengakuan negara terhadap tenaga non-ASN yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.
Bupati juga menekankan bahwa status sebagai PPPK Paruh Waktu tidak boleh menjadi alasan untuk menurunkan kinerja.
Seluruh penerima SK diminta untuk menjunjung tinggi disiplin, profesionalisme, loyalitas, dan integritas, serta mampu menjadi teladan di tengah masyarakat dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif dan pelayanan publik yang berkualitas.
Menutup sambutannya, Bupati Nias Selatan menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang menerima SK dan SPT, seraya berharap amanah tersebut dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab demi kemajuan dan kesejahteraan Kabupaten Nias Selatan.
Tim tipikorinvestigasinews.id se-kepulauan nias/FZ Buulolo








____________________________________________
M E D I A - N A S I O N A L