Tambaloka-tipikorinvestigasinews.id- Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di SDN Rita, Desa Rita Baru, Kecamatan Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur.
Kepala Sekolah SDN Rita, M. W. Ngole, S.Pd, dilaporkan oleh sejumlah orang tua murid karena diduga melakukan pungutan dana Program Indonesia Pintar (PIP) dengan dalih biaya administrasi pengurusan pencairan di Bank BRI.
Dugaan pungli tersebut terungkap setelah kepala sekolah mengundang orang tua dari 198 siswa penerima PIP dalam sebuah pertemuan yang digelar pada 13 Desember 2025 di lingkungan sekolah.
Dalam pertemuan tersebut, kepala sekolah meminta setiap orang tua murid membayar Rp50.000 per siswa, sehingga total dana yang diminta mencapai Rp9.900.000. Dana tersebut disebut sebagai biaya administrasi pengurusan pencairan PIP yang nominalnya sebesar Rp450.000 per siswa.
Permintaan tersebut menuai penolakan dari sejumlah orang tua murid. Salah satunya Matius Ngongo, yang menyatakan keberatannya karena dana PIP seharusnya digunakan sepenuhnya untuk kebutuhan pendidikan anak, bukan dipotong dengan alasan apa pun.
“Dana itu saja tidak cukup untuk membeli perlengkapan sekolah anak, mengapa masih harus dipungut lagi,” ujarnya.
Situasi pertemuan pun memanas ketika beberapa orang tua menyampaikan penolakan. Kepala sekolah diduga menunjukkan sikap emosional dengan membanting buku di atas meja dan menyatakan bahwa orang tua yang tidak membayar pungutan tersebut tidak akan dilayani pencairan dana PIP. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi dan paksaan.
Bahkan, Matius Ngongo mengungkapkan bahwa dirinya telah membayar Rp100.000 untuk dua orang anak, namun tetap tidak mendapatkan layanan pencairan dana PIP hanya karena menyampaikan protes.
“Kalau bisa kepala sekolah SDN Rita diganti saja,” tegasnya dengan nada kecewa.
Menanggapi hal tersebut, Pemerhati Pendidikan NTT, Jusuf KoeHoae, pada Selasa (27/01/2026) menegaskan bahwa praktik pungutan liar di dunia pendidikan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026 dan memuat ketentuan terkait tindak pidana korupsi, termasuk pungutan liar.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumba Barat Daya, Paulina K. Maghu, S.Pt, menegaskan bahwa pihaknya secara tegas melarang segala bentuk pungutan di sekolah.
Ia menyatakan telah berulang kali mengimbau seluruh pegawai dinas, guru, dan kepala sekolah agar tidak menarik uang dalam bentuk apa pun di lingkungan sekolah.
“Jika sampai hari ini masih terjadi, itu murni ulah oknum. Kami akan mengeluarkan surat penegasan resmi agar tidak terjadi lagi pungli maupun kebocoran anggaran, baik beasiswa PIP, dana BOS, maupun anggaran lainnya,” tegasnya.
Ia juga berharap media dapat menjadi mitra pengawasan agar dunia pendidikan di Kabupaten Sumba Barat Daya ke depan semakin baik.
Reporter: Gunter Guru Ladu Meha







____________________________________________
