Bengkayang,tipikorinvestigasinews.id– Sabtu 10 Januari 2025-Provisi Kalimantan Barat Proyek rehabilitasi jembatan pada ruas Jalan Subah–Ledo di Kabupaten Bengkayang, menuai sorotan tajam Publik.
Proyek yang dikelola Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bidang Bina Marga diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis dan sarat dugaan penyimpangan.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan paket Jembatan Komposit bentang 12 meter dengan nilai kontrak sebesar Rp1.915.058.000,00, yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2025.
Kontrak pekerjaan ditandatangani pada 24 Oktober 2025, dengan waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender serta masa pemeliharaan 365 hari kalender.
Penyedia jasa tercatat CV Elvira Sarana Konstruksi, sementara konsultan supervisi adalah PT Askon Multi Jasa KSO PT Tritunggal Rekayasa Khatulistiwa KSO PT Zentha Multi Prakarsa. Pada papan proyek juga ditegaskan bahwa pembangunan ini dibiayai dari pajak yang dibayarkan Oleh masyarakat.
Namun, hasil pantauan awak media di lapangan pada Jum’at, 9 Januari 2026 siang, menunjukkan kondisi yang dinilai tidak sejalan dengan perencanaan. Struktur jembatan proyek tersebut diragukan kekuatannya
Bahkan, material yang digunakan diduga tidak sesuai, karena campuran semen dinilai sangat minim dan lebih didominasi pasir, sehingga kualitas pengerjaan tidak mencerminkan konstruksi jembatan komposit sebagaimana tercantum dalam paket proyek tersebut
Selain itu, mutu pekerjaan terlihat tidak maksimal dan terkesan asal jadi. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa kontraktor pelaksana lebih mengutamakan keuntungan dibanding kualitas dan keselamatan bangunan dimaksud”Ungkap”awak media
Kekecewaan juga datang dari warga pengguna jalan. Salah seorang warga yang melintas di lokasi proyek menyampaikan harapannya agar persoalan ini mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.
“Ini proyek pakai uang rakyat, tapi hasilnya tidak sesuai harapan. Kami minta Aparat Penegak Hukum (APH) turun ke lapangan untuk memeriksa kontraktor, karena kami menduga ada penyimpangan dan sarat korupsi,” ujarnya kepada awak media.
Warga menilai lemahnya pengawasan dari instansi terkait membuka peluang terjadinya penyimpangan, baik dari sisi penggunaan material maupun kualitas pekerjaan. Padahal, jembatan merupakan infrastruktur vital yang berkaitan langsung dengan keselamatan dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Warta Humas Redaksi media Tipikor Investigasi News Id masih Berupaya mekorfirmasi pihak-pihah terkait khususnya Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat
Masyarakat berharap adanya pemeriksaan menyeluruh, audit teknis, serta penegakan hukum agar proyek yang dibiayai dari uang negara benar-benar dikerjakan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat maksimal bagi publik”tegas”Awak media
Hingga berita ini diterbitkan,Warta Humas Redaksi media Tipikor Investigasi News Id belum medapatkan keterangan resmi dari pihak Penyedia jasa CV.Elvira Sarana Konstruksi maupun Pemerintah Kabupaten Bengkayang terkait Proyek Jembatan rehabilitasi tersebut
Warta Humas Redaksi media Tipikor Investigasi News.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan informasi.
Redaksi menegaskan komitmen pada prinsip cover both sides serta membuka ruang hak jawab, hak klarifikasi, dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Warta Humas Kalbar: Rabudin Muhammad
Sumber:(Rin,T)







____________________________________________