Serdang Bedagai Sumut,Tipikorinvestigasinews.id–
Senin 15 Desember 2025 Aroma dugaan korupsi Dana Desa menyeruak dari Desa Bogak Besar.Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.Kepala Desa Bogak Besar disinyalir kuat menyalahgunakan Dana Desa,bahkan diduga membangun fasilitas menggunakan uang negara di atas lahan pribadi.
Hasil penelusuran awal di lapangan,Titik fokus permasalahan adalah proyek TPT ( TEMBOK PENAHAN TANAH ) yang terletak di lahan yang disebut-sebut milik Kades sendiri.Lahan tersebut yang semula berupa daratan,diduga telah dialihfungsikan menjadi sawah.Lebih mencurigakan tanah hasil galian dari proyek tersebut diduga telah dijual,oleh Kades memunculkan pertanyaan:
Apakah kegiatan ini termasuk dalam kategori Galian C (bahan galian golongan C ?).
Mengungkap anggaran Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat,luas justru tidak tepat sasaran. Melainkan lahan yang status kepemilikannya patut dipertanyakan.
Sikap pemerintah desa yang tertutup dan minim transparansi semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan.Warga mengaku tidak pernah dilibatkan secara terbuka dalam perencanaan,maupun menerima laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa.
Dana Desa itu uang rakyat kalau dibangun di lahan pribadi, itu sudah masuk kejahatan jabatan.Kami minta aparat segera bertindak,tegas seorang tokoh masyarakat Bogak Besar.
Secara hukum dugaan ini berpotensi melanggar:
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Permendesa tentang prioritas penggunaan Dana Desa,
Pasal 3 UU Tipikor (penyalahgunaan kewenangan)
Pasal 8 UU Tipikor (penggelapan dalam jabatan).
Apabila terbukti Kepala Desa Bogak Besar terancam pidana penjara,denda, pengembalian kerugian negara.Serta sanksi administratif berupa pemberhentian dari jabatan.
Masyarakat secara tegas mendesak Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai, Kejaksaan Negeri.Hingga Aparat Penegak Hukum Tipikor untuk segera melakukan, audit menyeluruh dan pemeriksaan fisik di lapangan.
Tipikorinvestigasinews.id menegaskan komitmen untuk mengawal,dugaan penyimpangan Dana Desa ini hingga tuntas,demi tegaknya hukum dan keadilan.
(Ketua Divisi Intelijen Sumut Edi Iskandar).







____________________________________________
