Kepahiang,(Bengkulu) Tipikorinvetigasinews.id | 12/22025 berdasarkan konfirmasi pihak media online ke kepala desa menyatakan 9 ekor sapi sekarang tinggal 2 ekor jelas kades.
keterangan via tlp kades dengan alasan tidak ada yang ngarit menurut , saat di konfirmasi tgl 23 Desember 2025. Sekarang duit nya di titip kan, ungkap kades
Dari tim investigasi lembaga Lpkpk provinsi bengkulu meminta aph untuk segera mengaudit Desa sido Rejo, dari tahun 2020-2025.

Pertama dana kegiatan tidak jelas menurut sumber yg kami temui semua kegiatan di,laksanakan oleh keluarga Kepala Desa.dan aparat desa sido Rejo.
Kami tidak pernah dapat keterangan sumber. Menjual bantuan mesin dan sapi (alat mesin pertanian/Alsintan) dari pemerintah adalah tindak pidana, khususnya termasuk kategori korupsi atau penyalahgunaan wewenang/aset negara, dan dapat dikenakan pidana penjara serta denda serius berdasarkan UU .Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman minimal 4 tahun hingga penjara seumur hidup, karena bantuan tersebut adalah aset negara yang dititipkan ,dan ketahanan pangan Tahun 2024,, bukan milik pribadi, dan dilarang diperjualbelikan atau disewakan dengan harga tinggi.
kepala desa Sido Rejo kecamatan kabawetan kabupaten kepahiang. Dan menyatakan sapi sudah di jual dan duit nya dititipkan, tutup kades.
Sekjen lembaga LP. K-P-K, provinsi Dori meminta Polda bengkulu untuk mengusut secepatnya penggelapan untuk menguntungkan diri sendiri.
Relis : Redaksi
Laporan : febyadedo







____________________________________________
