Aceh Singkil, tipikorinvestigasinews.id~Keputusan sepihak dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali memantik bara di tengah masyarakat Aceh. Kali ini, bukan soal anggaran atau regulasi, tapi soal harga diri dan wilayah: empat pulau milik Aceh Singkil resmi “diserahkan” ke Sumatra Utara. Ya, Anda tidak salah dengar – Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Lipan kini tak lagi tercatat sebagai bagian dari Aceh, melainkan masuk ke dalam wilayah administrasi Sumut.
Keputusan ini sontak memicu kegaduhan dan kemarahan warga Aceh. Bagaimana tidak? Wilayah yang secara historis, geografis, dan sosial-budaya sudah lama menjadi bagian dari Aceh, tiba-tiba “dipindahbukukan” begitu saja ke provinsi tetangga. Rakyat Aceh bertanya: apa dasar hukumnya? Siapa yang diuntungkan? Dan kenapa suara rakyat tidak didengar?
“Ini seperti maling yang datang diam-diam dan membawa pergi isi rumah kami,” ungkap salah satu tokoh masyarakat Aceh Singkil dengan nada tinggi. “Pulau-pulau itu bukan sekadar tanah kosong, itu bagian dari identitas dan sejarah kami!”
Ironisnya, keputusan ini datang dari tangan dingin Mendagri – sosok yang seharusnya menjadi penjaga kedaulatan wilayah, bukan justru jadi dalang penghapus peta. Bukannya memperkuat otonomi daerah, yang terjadi justru sebaliknya: Aceh kembali merasa diperlakukan sebagai anak tiri di negeri sendiri.
Di media sosial, gelombang protes terus bergulir. Tagar seperti #PulauKamiBukanSumut dan #SaveAcehSingkil ramai digunakan netizen. Mereka menuntut transparansi, audit kebijakan, dan pembatalan keputusan yang dianggap cacat prosedur dan tak punya legitimasi rakyat.
Pemerintah Aceh sendiri hingga kini belum memberikan pernyataan tegas, sementara masyarakat menanti langkah nyata, bukan sekadar retorika. Jika suara rakyat terus diabaikan, bukan tidak mungkin gejolak ini akan berkembang menjadi gelombang perlawanan yang lebih besar, {syah}







____________________________________________
