Kabupaten Tangerang- Sepatan, 6 Mei 2026 –tipikorinvestigasinews.id- Sejumlah warga di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang, menyampaikan keluhan terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi jenis Pertalite di SPBU 34.15501 yang berlokasi di jalur dua Jalan Raya Mauk, Sepatan.
Berdasarkan pantauan lapangan dan keterangan sejumlah warga, kendaraan roda dua berkapasitas besar serta beberapa kendaraan tertentu diduga melakukan pengisian BBM subsidi secara berulang kali dalam waktu berdekatan.
Warga menilai aktivitas tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pihak pengelola SPBU, Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta aparat penegak hukum guna memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai aturan.

Salah seorang warga menyebut kendaraan dengan nomor polisi yang sama diduga dapat kembali melakukan pengisian BBM setelah keluar dari area SPBU.
«“Kami berharap ada pengawasan lebih ketat. Jika memang ada kendaraan yang bisa berulang kali mengisi BBM subsidi, tentu hal ini merugikan masyarakat lain yang benar-benar membutuhkan,” ujarnya.»
Warga juga mengaku kecewa ketika masyarakat umum yang telah mengantre justru kerap tidak mendapatkan BBM subsidi karena alasan stok habis, sementara kendaraan tertentu diduga masih dapat melakukan pengisian.
Selain itu, masyarakat meminta evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di SPBU, termasuk pemanfaatan CCTV, verifikasi barcode, serta pemeriksaan kendaraan untuk mencegah potensi penyalahgunaan.
Hak Jawab dan Konfirmasi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 34.15501 belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada:
– Pengelola SPBU 34.15501 Sepatan
– Pertamina Patra Niaga
– BPH Migas
– Aparat penegak hukum terkait
Sesuai prinsip jurnalistik yang berimbang, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait apabila ingin memberikan penjelasan resmi.
Harapan Masyarakat
Warga berharap pemerintah dan instansi terkait dapat meningkatkan pengawasan distribusi BBM subsidi agar penyalurannya tepat sasaran serta tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu demi keuntungan pribadi.
Apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta adanya tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Priyo )







____________________________________________