Parigi Moutong,Sulawesi Tengah,tipikorinvestigasinews.id–
Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Bondoyong, Kecamatan Sidoan, Kabupaten Parigi Moutong, menjadi perhatian publik. Sejumlah warga menyoroti adanya dugaan penyelewengan anggaran yang ditaksir mencapai Rp107.536.800 dan meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan. Jumat (8/5/2026).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan tersebut mengarah pada pengelolaan keuangan desa yang diduga dilakukan oleh oknum bendahara desa berinisial ALT. Meski demikian, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai kebenaran informasi tersebut.
Salah seorang warga Desa Bondoyong yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan apresiasi terhadap peran media dalam mengawal penggunaan anggaran desa agar berjalan transparan dan sesuai aturan.
“Kami berharap adanya pengawasan serius dari pihak berwenang, sehingga jika memang ditemukan pelanggaran dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Warga juga berharap aparat penegak hukum, inspektorat daerah, maupun instansi pengawas keuangan desa segera turun tangan untuk melakukan audit serta pemeriksaan terhadap dugaan tersebut, guna mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar.
Berdasarkan prinsip praduga tak bersalah, informasi ini masih memerlukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut dari instansi berwenang. Media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada bendahara desa berinisial ALT di kediamannya, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemui untuk memberikan klarifikasi.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Bondoyong maupun bendahara yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi.
Hak Jawab dan Klarifikasi:
Redaksi TipikorInvestigasinews.id membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak Pemerintah Desa Bondoyong, bendahara desa, maupun instansi terkait untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, atau penjelasan resmi demi menjaga keberimbangan informasi sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Masyarakat berharap proses pengelolaan Dana Desa dapat berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum guna mendukung pembangunan desa yang bersih dari praktik penyimpangan.
(Laporan: M. Arsyad).







____________________________________________