Diduga Kebal Hukum? Aktivitas Pengepul Emas Di Bengkayang Tetap Berjalan Di Tengah Operasi Penertiban PETI.

BENGKAYANG,KALIMANTAN BARAT,tipikorinvestigasinews.id
Sabtu, 2 Mei 2026.
Operasi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan tim gabungan Mabes Polri sepanjang April 2026 di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, memunculkan perhatian serius dari masyarakat.

Di tengah gencarnya razia terhadap aktivitas tambang ilegal, warga justru menyoroti dugaan adanya aktivitas pengepulan emas tanpa izin yang disebut masih berlangsung secara terbuka di wilayah Bengkayang.

Berdasarkan aduan masyarakat setempat, aktivitas tersebut diduga berada di sekitar kawasan depan Markas Kompi Senapan C-645/Gardatama Yudha.

Sorotan publik mengarah kepada pasangan suami istri berinisial M dan S, yang oleh sejumlah warga diduga berperan sebagai pengepul emas hasil tambang tradisional.

Dugaan Peran Sebagai Pengepul dan Pemodal.
Selain disebut sebagai pengepul, pasangan tersebut juga diduga berperan sebagai pemodal bagi sejumlah aktivitas pertambangan rakyat.

Menurut informasi warga:
Diduga menyediakan modal operasional pembukaan lahan.
Diduga memasok kebutuhan kerja tambang.
Penambang disebut menjual hasil emas kepada pihak pemodal sebagai bentuk pengembalian biaya
Skema ini, menurut laporan masyarakat, menimbulkan ketergantungan ekonomi antara penambang dan pengepul.

Lokasi Strategis Menjadi Sorotan:
Keberadaan aktivitas yang disebut berada di lokasi cukup terbuka memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Warga mempertanyakan mengapa aktivitas tersebut diduga tetap berjalan di tengah operasi besar penegakan hukum terhadap PETI.
Kondisi ini memicu berbagai persepsi publik terkait konsistensi penegakan hukum di wilayah tersebut.

Riwayat Laporan Sebelumnya:
Berdasarkan informasi yang beredar, pasangan berinisial M dan S sebelumnya juga pernah dikaitkan dalam laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang wartawan lokal pada Mei 2025.
Namun demikian, seluruh proses hukum terkait informasi tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

Unsur Berita Secara Lengkap;
Apa yang terjadi:
Dugaan aktivitas pengepulan emas tanpa izin di tengah operasi penertiban PETI.
Siapa yang disorot:
Pasangan suami istri berinisial M dan S sebagaimana disebut dalam aduan masyarakat.

Kapan terjadi:
Menjadi perhatian publik sepanjang April hingga Mei 2026.
Di mana lokasi kejadian:
Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat.

Mengapa menjadi sorotan:
Karena aktivitas tersebut diduga masih berjalan meskipun operasi penertiban PETI sedang berlangsung.
Bagaimana pola aktivitasnya:
Melalui dugaan sistem pendanaan terhadap penambang dengan hasil emas dijual kembali kepada pihak pemodal.

Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penelusuran lapangan yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada:
Aparat penegak hukum,pihak terkait.
Pihak yang disebut dalam laporan masyarakat.
Sumber:
Aduan masyarakat setempat dan hasil investigasi lapangan.
(Kepala Humas Redaksi Tipikor Investigasi News Kalbar:
Rabudin Muhammad).

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *