Padang-tipikorinvestigasinews.id- Minggu, 12 April 2026. Praktik pengisian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jeriken kembali menjadi sorotan publik di Sumatera Barat. Dugaan pelanggaran prosedur tersebut terjadi di SPBU Marapalam, Kota Padang, pada Minggu siang (12/4/2026), saat seorang operator terlihat mengisi BBM ke dalam jeriken yang diletakkan di atas bak mobil tangki CPO, di tengah antrean kendaraan yang padat.
Peristiwa ini terungkap berdasarkan keterangan yang dihimpun di lapangan serta dokumentasi yang diperoleh tim media. Dalam rekaman tersebut, terlihat aktivitas pengisian BBM ke wadah portabel yang diduga tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Sebelumnya, dugaan praktik serupa juga mencuat di sejumlah lokasi lain, yakni SPBU Baskem, Sariak Kinali, dan Tiku, Kabupaten Agam. Dengan munculnya kembali temuan di SPBU Marapalam, jumlah SPBU yang menjadi sorotan publik terkait dugaan pelanggaran distribusi BBM pun semakin bertambah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, operator SPBU berdalih pengisian dilakukan atas permintaan sopir yang mengaku akan melakukan perjalanan jauh dan mengalami kesulitan memperoleh BBM di jalur yang akan dilalui. Namun demikian, alasan tersebut tidak menghapus kewajiban untuk tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.
Jika terbukti benar, praktik ini berpotensi melanggar standar keselamatan operasional, tata kelola distribusi BBM, serta regulasi yang ditetapkan oleh pihak terkait.
Diduga Bertentangan dengan Regulasi
Praktik pengisian BBM ke dalam jeriken secara terbuka tersebut diduga tidak sejalan dengan ketentuan internal PT Pertamina (Persero) terkait standar pelayanan dan keselamatan di SPBU, serta regulasi pengawasan distribusi BBM oleh BPH Migas.
Pengawasan penyaluran BBM subsidi diketahui telah diperketat melalui Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang mulai berlaku sejak 1 April 2026. Aturan tersebut menegaskan bahwa pembelian BBM menggunakan jeriken wajib dilengkapi surat rekomendasi resmi dari instansi berwenang sesuai dengan peruntukannya.
Selain itu, ketentuan mengenai jenis pengguna dan tata cara penyaluran BBM tertentu juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahan dan aturan turunannya.
Apabila pengisian dilakukan tanpa dokumen sah atau tidak sesuai SOP, maka hal tersebut berpotensi menjadi pelanggaran administratif yang harus ditindaklanjuti oleh regulator.
Aspek Keselamatan Jadi Perhatian
Dari sisi keselamatan, pengisian BBM ke wadah portabel seperti jeriken memiliki risiko tinggi, terutama jika dilakukan di atas kendaraan. Kondisi tersebut dapat memicu potensi bahaya seperti listrik statis, percikan api, hingga risiko kebakaran.
Karena itu, praktik pengisian menggunakan jeriken umumnya dibatasi secara ketat dan hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu dengan persyaratan administratif dan teknis yang jelas.
Pengawasan Polda Sumbar Dipertanyakan
Munculnya dugaan praktik serupa di beberapa titik tidak hanya menjadi perhatian publik terhadap pengelola SPBU dan regulator, tetapi juga memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan oleh aparat penegak hukum, termasuk Polda Sumatera Barat.
Sejumlah kalangan menilai, pengawasan yang dilakukan belum optimal mengingat praktik serupa disebut telah berulang kali terjadi di berbagai lokasi. Kondisi ini menimbulkan persepsi bahwa pengendalian distribusi BBM di lapangan masih memiliki celah yang perlu diperkuat.
Jika laporan demi laporan terus bermunculan tanpa tindak lanjut yang jelas, masyarakat berharap adanya langkah yang lebih proaktif dari aparat, baik dalam bentuk pengawasan rutin maupun penindakan terhadap potensi pelanggaran yang terjadi.
Pengawasan yang konsisten dan terukur dinilai penting untuk memastikan distribusi BBM, khususnya yang bersubsidi, benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Potensi Sanksi
Apabila hasil pemeriksaan internal maupun regulator membuktikan adanya pelanggaran, sanksi terhadap SPBU dapat diberikan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, pembinaan operasional, hingga penghentian sementara pasokan BBM tertentu.
Dalam kasus pelanggaran berulang atau pembiaran sistematis, sanksi lebih berat seperti pencabutan kerja sama atau izin operasional dapat diberlakukan. Bahkan, jika ditemukan indikasi penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang merugikan negara, penanganan dapat berlanjut ke ranah pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU Marapalam belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan oleh tim redaksi.
Tim media juga terus berupaya meminta tanggapan dari pihak terkait, termasuk PT Pertamina dan BPH Migas, serta aparat penegak hukum, guna memastikan pemberitaan yang berimbang.
Masyarakat kini menanti klarifikasi serta langkah evaluasi dan penindakan dari seluruh pihak terkait. Dalam konteks distribusi energi yang menyangkut kepentingan luas, kepatuhan terhadap aturan bukan hanya soal administratif, tetapi juga menyangkut keselamatan publik, keadilan distribusi, dan kepercayaan masyarakat.
(Ade Putra)
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran







____________________________________________