Kapuas Hulu, tipikorinvestigasinews.id 1 Februsri 2026 Seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai guru Pendidikan Jasmani dan Kesehatan (Penjaskes) di SD Negeri 09 Kelampai, Kecamatan Jongkong, berinisial Imaduddin, S.Pd, diduga tidak menjalankan kewajiban kedinasan selama berbulan-bulan.
Imaduddin, S.Pd merupakan guru pindahan dari SD Kuala Buin, Kecamatan Bunut Hilir.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari pihak sekolah, yang bersangkutan jarang hadir ke sekolah tanpa keterangan yang jelas.
Bahkan sejak pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kapuas Hulu hingga saat ini, tingkat kehadirannya disebut tidak lebih dari 10 hari.
Minimnya kehadiran guru tersebut dinilai berdampak langsung terhadap proses pembelajaran, khususnya mata pelajaran Penjaskes, serta mengganggu hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan yang layak.
Pihak sekolah bersama Komite Sekolah telah melakukan koordinasi dan menyampaikan laporan kepada pengawas sekolah.
Menurut sumber internal sekolah, pengawas sekolah telah beberapa kali memanggil Imaduddin, S.Pd untuk klarifikasi dan pembinaan. Namun hingga kini, tidak ada respons maupun kehadiran dari yang bersangkutan guna memenuhi panggilan tersebut.
Sebagai ASN, dugaan mangkir berkepanjangan tersebut berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam Pasal 4 huruf f, disebutkan bahwa setiap PNS wajib menaati ketentuan jam kerja. Sementara itu, sanksi atas pelanggaran disiplin diatur dalam Pasal 11 PP 94/2021, yang mencakup hukuman disiplin ringan, sedang, hingga hukuman disiplin berat, tergantung tingkat dan akumulasi pelanggaran yang dilakukan.
Selain melanggar ketentuan disiplin ASN, perilaku tersebut juga dinilai bertentangan dengan kewajiban profesional guru sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan, yang menuntut kedisiplinan, tanggung jawab, dan keteladanan dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Redaksi juga telah menghubungi M. Syahdi, selaku Koordinator Pendidikan (Kordik) Kecamatan Jongkong, untuk meminta tanggapan terkait dugaan pelanggaran disiplin tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan kepada media.
Sorotan publik kini mengarah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Hulu selaku instansi pembina tenaga pendidik ASN.
Dinas dinilai memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pemeriksaan, pembinaan, serta penegakan disiplin secara tegas dan transparan agar tidak menimbulkan preseden buruk di lingkungan pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Hulu terkait langkah konkret yang akan diambil terhadap guru bersangkutan.
Sementara itu, awak media ini telah berupaya menghubungi Imaduddin, S.Pd untuk meminta klarifikasi dan memberikan hak jawab, namun belum memperoleh tanggapan.
Media ini tetap membuka ruang,hak jawab, klarifikasi dan koreksi guna menjaga prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik sesuai undang undang Nomor 40 Tahun 1999.
Penulis: Adi*ztc







____________________________________________
