Diduga,, Plasma PT Evan Berubah Menjadi Sertifikat Oknum Pengusaha

 

Aceh Tamiang-Tipikorinveatigasinews.id
PT Evan yang diduga di kelabui oleh owner yang membeli, PT SAM (Saudara Adi Megah) tersebut, yang diketahui saat ini, sudah di pecah pecah kepemilikannya lahan eks PT SAM tersebut, guna mendapatkan program plasma .
Selasa (05/08/2025)

Diduga Owner eks PT.SAM yang berjumlah tiga orang, telah memasukan lahan tersebut ke plasma ke PT Evan seluas 159 Ha. Dari hasil informasi dan pantauan media liputankpk di lapangan, Lahan tersebut asal mula adalah milik PT SAM, yang di beli oleh PT Evan, namun Bagaimana ini bisa terjadi dan terverifikasi hingga menjadi sertifikat PT SAM, ada dugaan pengelabuan data guna mendapatkan program plasma dari PT Evan .

Awak Media Mengkonfirmasi salah satu warga rongoh yang juga beladang di dekat kawasan kebun eks PT SAM tersebut yaitu Samin Kewa ( 53) yang menyebutkan.

“ yang saya tau, Benar itu lahan milik nya Eks PT.SAM bang, tapi saat ini lahan yang berjumlah lebih kurang 159 Ha dibeli oleh Pengusaha T, sudah di plasmakan ke PT Evan bang, kita pun tidak paham, kok pengusaha numpang hidup di program plasma yang seharusnya program tersebut untuk masyarakat bang,” ungkap nya .

Senada apa yang disebut oleh, Dani Humas PT Evan pada saat Awak media
Mengkonfirmasi nya langsung di Kualasimpang di Cafe atap langit, pada tanggal 30 Mei 2025 .

“ Benar bang, kalau lahan itu masuk dalam program Plasma PT Evan sebanyak 159 Ha bang, tapi kami sudah melakukan verifikasi dan itu lahan sudah sertifikat seluruh nya bang, “ tegas nya

Sampai berita ini di terbitkan awak media belum terhubung dengan owner PT SAM

Perusahaan perkebunan yang mendapatkan Perizinan Berusaha untuk budidaya yang seluruh atau sebagian lahannya berasal dari area penggunaan lain yang berada di luar hak guna usaha atau area yang berasal dari pelepasan kawasan hutan, wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20% dari luas lahan tersebut.

Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dapat dilakukan melalui pola kredit, bagi hasil, bentuk kemitraan lainnya, atau bentuk pendanaan lain yang disepakati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Beberapa peraturan yang mengatur tentang program plasma antara lain

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 21/PERMENTAN/KB.410/6/2017.

Tujuan dari program plasma adalah untuk meningkatkan ekonomi dan taraf hidup masyarakat melalui sektor perkebunan, serta mempromosikan kemitraan yang sehat dan saling menguntungkan antara perusahaan dan masyarakat.

Bagaimana mungkin, program pemerintah ini yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat, tetapi Fakta nya yang mendapatkan program ini adalah pengusaha, dan lahan tersebut berasal dari sebuah PT dan dapat disertifikatkan dengan mudah guna untuk keperluan masuk dalam kriteria program plasma.

Dimintakan kepada APH (Aparat Penegak Hukum ) di Kabupaten Aceh Tamiang untuk dapat turun dan memanggil owner kebun eks PT SAM tersebut, dan kepada Pemerintah Kabupaten untuk memerintahkan Dinas terkait dalam hal ini Perkebunan, untuk menertibkan pengusaha nakal seperti ini .

Sumber : Media Liputan Kpk

(Kaperwil Aceh)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *