Diduga Warung Madura Timbun Pertalite, Warung di Desa Gembong Disorot Awak Media.

Oplus_131072
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

Tipikorinvestigasinews.id. Tangerang 27 Oktober 2025 – warung sembako berinisial SM, Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, diduga melakukan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.

Peristiwa ini terungkap pada Minggu malam (26/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, ketika awak media yang sedang berbelanja ke warung milik MN melihat adanya dua jerigen berisi Pertalite berkapasitas sekitar 25 hingga 35 liter di sekitar lokasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, MN diduga kerap membeli BBM bersubsidi di SPBU dengan sepeda motor yang telah dimodifikasi tangkinya, lalu menyedot kembali bahan bakar tersebut untuk disimpan di jerigen. Bahan bakar itu kemudian dijual kembali secara eceran kepada pembeli di sekitar wilayah tersebut.

Bacaan Lainnya

Padahal, praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Selain itu, menyimpan BBM tanpa izin usaha penyimpanan juga melanggar Pasal 53 UU Migas, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan kegiatan usaha migas tanpa izin resmi dari pemerintah.

Lokasi dugaan kegiatan penimbunan ini berada tidak jauh dari Jalan Raya Serang KM 32, tepatnya di Desa Gembong Pas, perempatan menuju Pondok Pesantren Kiai Padil Gembong, arah jalan ke Kampung Ampel.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terduga pelaku SM belum memberikan tanggapan atau klarifikasi kepada awak media terkait dugaan aktivitas penimbunan BBM tersebut.

Red,”(A I N).

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *