Limapuluh kota,tipikorinvetigasinews.id – Dilansir dari Surat Masyarakat Taeh Baruah Peduli Birokrasi tertanggal 03 April 2025 kepada Bamus (Badan Musyawarah Nagari) perihal : Petisi Masyarakat Taeh Baruah Dugaan Pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan/Perubahan atas UU No.1 Tahun 1974.
Walinagari (IM) diduga telah Melanggar UU tersebut diatas yang dengan sengaja telah melakukan “Kawin Batambuah” Alias Menikah lagi.
IM ditenggarai sudah Menikah secara siri dengan Wanita asal Jorong Parik Dalam (Taeh Baruah) berinisial Yyn, padahal IM masih berstatus Suami Sah Istri pertamanya (belum bercerai).
Disamping Melanggar UU Perkawinan, Hal ini menurut warga bertentangan dengan Edukasi Sosial Kemasyarakatan dengan Tidak memberi Contoh yang baik sebagai Pucuk Pimpinan dalam Nagari Taeh Baruah.
Untuk itu Warga menuntut (petisi) kepada Bamus untuk segera :
1. Mendesak Badan Musyawarah Nagari Taeh Baruah Melakukan Investigasi terhadap Tindakan Wali Nagari Taeh Baruah atas nama IM.Spd.
2. Setelah dilakukan Investigasi, atas nama masyarakat menginginkan adanya klarifikasi atas telah dilakukannya Pernikahan siri oleh Wali Nagari Taeh Baruah atas nama IM.Spd.
3. Atas Nama Masyarakat Menunggu Penjelasan dari Bamus Nagari Taeh Baruah selambat-lambatnya dalam waktu 7 hari pasca surat diterima oleh Ketua Bamus Taeh Baruah.
Selanjutnya (15 hari setelah Surat pertama) ada Surat Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa tertanggal 18 April 2025, asal Surat masih dari Masyarakat Taeh Baruah Peduli Birokrasi, Kali ini ditanda tangani Koordinator Aksi Anggres Febrian.
Dalam Surat tersebut diberitahukan tentang Aksi Unjuk Rasa Damai pada hari Senin tanggal 21 April 2024 Pukul 14.00 WIB, Jumlah Peserta Aksi 270 orang, Tempat aksi Kantor Wali Nagari Taeh Baruah.
Adapun Bentuk Aksi : Orasi, Pembacaan Pernyataan Sikap, Membawa Spanduk dan Poster.
Tujuan Aksi Adalah Menyampaikan Aspirasi Masyarakat terhadap Perilaku Wali Nagari yang dianggap mengabaikan Amanah UU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan.
Aksi Unjuk Rasa besok menurut warga berkesesuaian dengan UU No.9 Tahun 1998.
Rumusan UU No. 9 Tahun 1998 adalah tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Undang-undang ini menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat secara lisan, tulisan, dan bentuk lain secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada Kesempatan Terpisah, Ketua Pemuda Jorong Dalam Koto Niko Gustian S.Pd dalam Keterangannya mengatakan,
1. Mengenai surat pengunduran diri wali nagari saya (Ketua Pemuda) memang sudah mendapat informasi dari beliau langsung tapi sampai sekarang surat tersebut belum ditandatangani dan belum diserahkan ke Bamus maupun ke camat.
2. Alasan beliau mengundurkan diri sesuai yang beliau sampaikan kepada saya bahwasanya beliau tidak sanggup lagi menjalankan tugas sebagai wali nagari.
3. Memang besok rencana ada masyarakat akan melaksanakan demo ke Kantor Wali nagari dengan tuntutan pengunduran diri wali nagari dari jabatannya karena telah melanggar etika dan moral sebagai pemimpin di Nagari Taeh Baruah ” Kata Nico, Minggu 20/4.
( MAHWEL )







____________________________________________
