Kesimpang Siuran Isu Wacana UKW Di Aceh Begini Penjelasan Ketua PJS Aceh

Langsa, TIPIKORinvestigasinews.id – Minggu, 20/4/2025.

Uji Kompetensi Wartawan (UKW) adalah sarana pengujian kemampuan wartawan untuk memahami, menguasai, dan menegakkan profesi jurnalistik atau kewartawanan serta kewenangan dalam menentukan (memutuskan) sesuatu di bidang kewartawanan.

UKW sangat penting bagi wartawan dalam menghadapi perkembangan media yang semakin berubah, yang pasti dalam meningkatkan kopetensi, pengetahuan, ketrampilan, dan kesadaran dari wartawan atau jurnalis atau pewarta yang ada diberbagai perusahaan media.

UKW bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan, menjaga harkat dan martabat kewartawanan serta menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik,. UKW juga berfungsi sebagai acuan evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaannya bekerja.

Dapat dimaklumi, masih banyak yang belum paham tentang urgensi Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) dalam realita media kewartawanan saat ini.

Peraturan Dewan Pers Nomor 1 tahun 2010 yang diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 4 tahun 2017 tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan menyebut ada 6 (enam) tujuan SKW.

1.Meningkatkan kualitas dan profesional wartawan.

2.Menjadi acuan sistim evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan

3.Menegakkan kemerdekaan Pers berdasarkan kepentingan publik.

4.Menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual.

5.Menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan., dan

6.Menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri Pers

Tekait UKW dimaksud, Persatuan Jurnalis Siber (PJS) Aceh berencana menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW), namun muncul polemik terkait kepesertaan dan biaya. Beredar isu bahwa UKW diprioritaskan untuk anggota PJS dan mereka akan dibebaskan dari biaya, sementara non-anggota dikenakan biaya.

Tim Tipikorinvestigasinews.id berupaya klarifikasi dengan menghubungi Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba, pada 16 April 2025. Mahmud Marhaba menjelaskan bahwa dirinya hanya bertindak sebagai pemateri dan penguji, sementara keputusan terkait peserta dan biaya sepenuhnya berada di tangan Ketua DPD PJS Aceh, Chaidir Toweren.

“Saya datang hanya sebagai pemateri atau penguji peserta saja, masalah peserta sepenuhnya wewenang Pengurus Daerah dalam hal ini saudara Chaidir Toweren SE KEJ”, ujarnya.

Konfirmasi lebih lanjut kepada Chaidir Toweren pada 19 April 2025 membantah isu tersebut. Beliau menegaskan bahwa UKW tidak dikhususkan untuk anggota PJS saja dan semua peserta, termasuk anggota PJS, akan dikenakan biaya. Chaidir Toweren menekankan bahwa pelaksanaan UKW membutuhkan biaya operasional.

“Semua butuh biaya, pelaksanaan UKW tersebut butuh biaya. Apakah biaya mereka (anggota PJS) di tanggung ketua? ketua DPD PJS tersebut bertanya lagi’.

Berkenaan dengan kapan dan di mana akan di selengarakan UKW tersebut, waktunya masih lama, sekitar bulan Juli 2025, kalau tempat belum dapat di pastikan apakah di Banda Aceh atau di Bireuen, “tutup Ketua DPD PJS Aceh dengan senyum khasnya.

( team-4L!)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *