Aceh Singkil, tipikorinvestigasinews.id -Dewan Pimpinan Wilayah Arah Pemuda Aceh (DPW ARPA) Kabupaten Aceh Singkil secara resmi mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh agar segera mengusut tuntas dugaan korupsi yang menyeruak dalam pengelolaan anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh Singkil tahun anggaran 2024. Dugaan korupsi ini muncul usai temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Aceh.
Sekretaris Jenderal DPW ARPA Aceh Singkil, Rusdi Azmi, menegaskan bahwa temuan BPK tidak bisa dianggap sepele. Dari hasil audit tersebut, ditemukan indikasi kuat terjadinya kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada 12 paket pekerjaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi (JJI), dengan potensi kerugian negara mencapai Rp2.360.149.883,99.
> “Ini bukan hanya soal kesalahan administrasi. Ini potensi korupsi berjamaah. Bagaimana mungkin anggaran sebesar itu bisa melenceng jauh dari spesifikasi yang telah ditentukan? Ada indikasi manipulasi dan kelalaian yang terstruktur,” tegas Rusdi Azmi.
Adapun rincian dugaan kerugian negara tersebut mencakup:
Kelebihan pembayaran senilai Rp2.355.358.107,99
Potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp4.791.776,00
Total anggaran yang dialokasikan untuk belanja modal JJI Aceh Singkil tahun 2024 mencapai Rp43,16 miliar, dengan realisasi sebesar Rp42,18 miliar (97,72%). BPK melakukan uji petik terhadap 14 paket pekerjaan senilai Rp25,5 miliar, dan hasilnya sungguh mencengangkan—proyek yang seharusnya dibangun sesuai spesifikasi, justru diduga dikerjakan asal-asalan.
Rusdi pun menyebut, pelanggaran ini mengarah pada praktik korupsi yang harus segera diseret ke ranah hukum. Ia secara terbuka menuntut Kapolda Aceh segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Aceh Singkil, PPTK, serta penyedia jasa yang terlibat dalam pelaksanaan proyek tersebut.
> “Penegakan hukum atas temuan BPK ini adalah harga mati. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Jangan biarkan uang rakyat dirampok berjubah proyek pembangunan,” kecam Rusdi.
Landasan Hukum Desakan:
1. Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
> “Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatan dapat dipidana dengan penjara hingga 20 tahun.”
2. Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 (Perubahan atas UU Tipikor):
> “Penyelenggara negara yang sengaja mengadakan pembayaran tidak sesuai ketentuan, dipidana.”
3. PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah:
> Pemerintah daerah wajib menjamin bahwa setiap rupiah anggaran memberi manfaat sesuai tujuan.
Lebih jauh, DPW ARPA juga meminta Kejaksaan Tinggi Aceh untuk turut serta mengawal dan menindaklanjuti hasil audit BPK ini secara serius. Jika dibiarkan, kasus seperti ini bisa menjadi contoh buruk bagi proyek-proyek lainnya di Aceh, membuka ruang lebih luas bagi para penikmat proyek untuk terus bermain di zona gelap anggaran negara.
> “Ini bukan hanya tanggung jawab moral, tapi kewajiban hukum. Jika Polda Aceh dan Kejati Aceh tidak bertindak, maka publik berhak curiga: ada apa di balik diamnya aparat penegak hukum?” pungkas Rusdi dengan nada geram.
DPW ARPA menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini dan tak segan-segan melaporkan ke instansi hukum nasional jika di tingkat provinsi tak ada langkah konkret. Mereka menyerukan kepada publik untuk tidak diam melihat korupsi yang diduga dilakukan secara terang-terangan oleh oknum pejabat daerah.,
{syah}







____________________________________________
