Dumai,tipikorinvestigasinews.id– Pemandangan tak biasa tampak di pelataran utama dan areal Kantor KSOP Dumai maupun Kantor Pelindo Dumai.
Petugas kepolisian berseragam lengkap tampak berjaga melakukan pengamanan.
Sedangkan sejumlah petugas dari kejaksaan terlihat hilir-mudik dari ruangan yang satu ke ruangan lainnya.
Sementara mobil dengan bertulisan Mobil Barang Bukti Kejaksaan Negeri Dumai parkir tak berapa jauh dari pintu masuk utama Kantor KSOP Dumai.
Kami dari Kejari Dumai hanya bersifat memback up. Kegiatan penggeledahan dilakukan Tim Kejati Riau.
Informasi lebih lanjut akan disampaikan langsung nanti oleh Kejati Riau,” ujar Kasi Intel Kejari Dumai, Carles Aprianto, Rabu (15/04/26) sekitar pukul 20.45 WIB tadi malam.
- Menindaklanjuti Anggota DPRD Rohil Diduga Racun Tanaman Sawit Milik Keluarga Sitompul/ Pada Tanggal /8 April / 2026.
- Di Balik Pintu Terkunci: Warga Lahat Ditemukan Meninggal Di Dalam Rumah.
- Direksi PT.Socfindo Kunjungi Perumahan Staf Lae Butar, Tegaskan Komitmen Pada Kesejahteraan Dan Kesehatan Karyawan.
Humas KSOP Dumai, Sabar kepada media membenarkan kegiatan penggeledahan yang dimulai sejak pukul 09.30 WIB oleh sekitar dua puluhan petugas dari Pidsus Kejati Riau.
Ia menyebutkan tidak dapat memberikan penjelasan terkait materi pemeriksaan dan meminta agar informasi lebih lanjut disampaikan oleh pihak Kejati Riau.
Menurut informasi di lapangan, penggeledahan yang dilakukan dalam rangka mengusut kasus dugaan korupsi Pelaksanaan Jasa Layanan Kapal Perairan Wajib Pandu tahun 2015-2025.
Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi, yakni Kantor PT Pelindo Jasa Maritim Dumai Dermaga B Pelabuhan Umum PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Dumai, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai serta Kantor PT Pelindo (Persero) Cabang Dumai di Jalan Sultan Syarif Kasim Dumai.
Penggeledahan dan penyitaan terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Jasa Layanan Kapal Pada Perairan Wajib Pandu Kelas 1 Dumai.
Ini untuk Tahun Anggaran 2015- 2025,” kata Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau, Zikrullah, Rabu (15/04/2026).
Dalam penggeledahan Tim Penyidik Pidana Khusus juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen,
Termasuk barang elektronik yang nantinya akan dijadikan alat bukti.
Tindakan tersebut juga dilakukan untuk mencari informasi dan data yang diperlukan dalam rangka penegakan hukum.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen dan ketegasan Kejaksaan Tinggi Riau dalam memberantas praktik korupsi.
Perkara ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Upaya ini tentu selaras dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan Asta Cita Presiden.
Khususnya pada poin ketujuh yang menekankan penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta peningkatan pencegahan dan pemberantasan korupsi,” kata Zikrullah.
Pihaknya memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel.
Seluruh penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Penyelidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang diterbitkan pada Februari 2025.
Penyelidikan dilakukan pada pelaksanaan pelayanan jasa pandu, jasa tunda, serta jasa kepelabuhanan lain kelas I Dumai oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dengan izin pelimpahan dari Kementerian Perhubungan.
Dalam proses penyelidikan, tim jaksa penyelidikan telah memeriksa 17 orang dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Badan Usaha Pelabuhan, pelaksana jasa pandu dan tunda, serta Distrik Navigasi.
Selain itu, juga dilakukan pemeriksaan terhadap tiga ahli dari bidang keselamatan pelayaran, lalu lintas laut, dan kenavigasian juga dimintai pendapat untuk mendukung pendalaman perkara.
(Rianto).
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran







____________________________________________