Dugaan pelanggaran k3 pada proyek Revitalisasi SD NEGERI 1 CIRAHAYU

T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

Kuningan, tipikorinvestigasinews.id– Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan di SD NEGERI 1 CIRAHAYU kecamatan Luragung kabupaten kuningan Jawa Barat. Proyek bernilai Rp. 785.097.777. Dibiayai APBN 2025, melalui program Revitalisasi Satuan Pendidikan sekolah Dasar (SD).kemendikdasmen, Ditjen PAUD. Dan dibaligo tersebut tanggal mulai pelaksaan tidak terisi dan rencana selesai pekerjaan juga tidak terisi.
Senin ( 8/9/2025).

diduga kuat tidak menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang telah menjadi regulasi wajib dalam setiap program pemerintah. Dugaan ini mencuat setelah ditemukannya sebagian para pekerja yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat menjalankan tugasnya di lokasi proyek.

Bacaan Lainnya

Kami dari tim media investigasi sangat prihatin melihat kondisi di lapangan. Para pekerja terlihat tidak mengenakan APD yang seharusnya menjadi perlindungan utama mereka selama bekerja,
Tidak dipakainya APD oleh para pekerja jelas merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Dalam undang-undang tersebut, setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, dan pengusaha wajib menyediakan APD yang sesuai dengan potensi bahaya di tempat kerja.

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) juga mengatur secara rinci mengenai kewajiban perusahaan atau instansi untuk menerapkan SMK3, termasuk penyediaan APD, pelatihan K3, dan pengawasan terhadap pelaksanaan K3 di tempat kerja.

Jika terbukti melanggar aturan K3, panitia pelaksana pembangunan proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan di SD NEGERI 1 CIRAHAYU dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara pekerjaan, hingga pencabutan izin usaha.

Kami dari tim media investigasi akan mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten kuningan dan pihak-pihak terkait untuk segera melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran K3 pada proyek Revitalisasi SD NEGERI 1 CIRAHAYU Mereka juga meminta agar panitia pelaksana proyek segera memperbaiki sistem K3 dan memastikan semua pekerja menggunakan APD yang sesuai standar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak penanggung jawab proyek revitalisasi SDN NEGERI 1 CIRAHAYU kecamatan Luragung belum berhasil dimintai keterangan karena tidak ditemukan di lokasi.

Pewarta Deni.A ( Dewa ) / Tim

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *