Kapuas Hulu,tipikorinvestigasinews.id-13 November 2025-Provinsi Kalimantan Bagian Barat,
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Lidik Krimsus RI.Lembaga Informasi Data investigasi Korupsi Dan Kriminal”Khusus Republik Indonesia menyoroti”sekaligus melakukan perkembangan Informasi pada Kamis 13 November 2025-Semitau.Perkiraan 1 jam perjalanan Kelokasi Penambang Emas Ilegal”anggota Gabungan Mata Lang Telah mengantongi Nama-nama Oknum Pengurus yang menerima Setoran atau mengambil Setoran dari pelaku tambang Emas ilegal.
Aduan masyarakat yang telah di himpun,akan di Arsip”Aktivitas PETI ini sudah seperti negara dalam negara. Mereka bisa beli hukum, bisa beli aparat dan rakyat yang jadi korban. Ini bukan lagi kelalaian, ini kejahatan sistematis!” tegas salah satu aktivis lingkungan dan Lembaga yang juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah.

Lembaga Informasi Data investigasi Korupsi Dan Kriminal, Khusus Republik Indonesia-Divisi Propam polri diminta Periksa;Audit dan selidiki Oknum yang terlibat,
Sungai Kapuas yang dulu menjadi kebanggaan Kalimantan Barat kini menjerit. Di wilayah Sungai batang Suhaid, ratusan lanting penambangan emas tanpa izin (PETI) berjejer rapat di atas permukaan Sungai,
TUNTUTAN PUBLIK:
Sebagai tindak lanjut, Polres Kapuas Hulu Mitra Polri Lidik Krimsus RI,Dpp Kalbar pentingnya meningkatkan pengawasan terhadap akses distribusi BBM ilegal dan pemasok air raksa (merkuri), serta berkoordinasi dengan Sat Intelkam untuk melakukan penyelidikan terhadap jaringan pengumpul atau pengepul emas ilegal di wilayah Suhaid,yang diduga Melibatkan Oknum-Oknum Menjanjikan kepastian Hukum perlindungan Legal,dengan konsep Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia,APRI
“seorang warga dengan nada kecewa. Ia menyebut, aktivitas tambang ilegal itu telah berlangsung lama tanpa penindakan yang berarti”Alasan klasik para pelaku PETI, yakni “mencari makan”, dinilai hanya tameng untuk menutupi pelaku pungli penerima Setoran”Oleh Oknum Pengurus Peti Ilegal,Ujarnya
Ia itu berikut Nama-Nama:
Menerima Setoran Sekaligus pengurus Peti Ilegal,
1.Yassi Puspita Sari/ambok
2.Samsul Bahari
3.indra bangsawan
4.Muhsi/Sin
5.indra Gunawan/go
6.Henri/pak de
7.Igo Saputra/IGo
Diduga kuat sekaligus Beking Penambang Emas Ilegal,
Penerima Upeti Uang masuk lokasi para penambang diwajibkan menyetor sejumlah Uang Kordinasi atau incam untuk mesin orang dalam Rp.3000.000,dan Rp. 10.000.000 untuk mesin orang luar,saat Baru masuk,
Rp.500.000,perminggu kepada Pengurus penambang emas ilegal tersebut,tutup warga yang tak ingin disebutkan namanya.Demi alasan Keamanan,
HARAPAN PUBLIK:
Mitra aparat Penegak Hukum Khususnya Polri menindak lanjuti Para Terduga Pungli Sekaligus Dugaan Beking Aktivitas ilegal
Kini, Sungai batang suhaid bukan sekedar tercemar — tapi sedang menuju kehancuran.Tegas,Warga
Hingga berita ini diterbitkan,
Tipikor Investigasi News.Id menegaskan komitmen pada prinsip cover both sides.
Kepala Humas Redaksi media Tipikor membuka ruang hak jawab, hak klarifikasi dan hak koreksi bagi semua pihak yang disebut dalam pemberitaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik
Warta Humas Kalbar:Rabudin Muhammad
Sumber: Warga setempat
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran







____________________________________________