PEMATANGSIANTAR,tipikorinvestigasinews.id- Dugaan praktik peredaran narkoba jenis pil ekstasi merek Transformer mencuat di tempat hiburan malam Anda Karaoke yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Pematangsiantar. Informasi ini berawal dari kesaksian seorang pengunjung yang mengaku mendapatkan pil tersebut dari seseorang bernama Ivan, yang disebut-sebut sebagai pemasok di lokasi tersebut.
Menurut pengakuan pengunjung tersebut, transaksi dilakukan secara terbuka setelah ia diarahkan oleh salah satu pegawai tempat hiburan itu. “Aku beli dari yang namanya Ivan, bang, Rp350 ribu per butir,” ujarnya ketika dimintai keterangan, Selasa malam (21/10/2025). Ia juga menambahkan bahwa peredaran pil ekstasi di tempat hiburan malam sudah menjadi hal yang biasa dan dianggap sebagai bagian dari “kenikmatan malam” bagi sebagian pengunjung.
“Mana mungkin di tempat hiburan malam gak ada ekstasi, bang. Orang datang ke sana karena mau senang-senang, mau goyang sampai pagi. Ya pasti ada pil setan dan minuman keras,” tambahnya dengan nada yakin. Pernyataan ini menimbulkan keprihatinan sekaligus kemarahan masyarakat karena menggambarkan betapa bebasnya peredaran narkoba di tempat hiburan malam di jantung kota Pematangsiantar.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (Bara Hati), Zulfikar Efendi, turut angkat bicara. Ia menyebut bahwa dugaan peredaran narkoba di Anda Karaoke bukanlah hal yang mengagetkan, mengingat tempat itu sudah lama diduga menjadi lokasi peredaran barang haram. “Kalau di situ tidak ada pil ekstasi, berarti pemerintah perlu memeriksa kadar air mineral yang beredar di dalam. Masak iya, minum itu bisa goyang sampai pagi,” ujarnya dengan nada sindiran tajam pada Rabu (22/10/2025).
Selain dugaan narkoba, Anda Karaoke juga tengah menuai protes keras dari jemaat Gereja Masehi Injili Indonesia (GMII) yang berada tepat di sebelah bangunan tempat hiburan tersebut. Jemaat gereja menilai keberadaan tempat karaoke itu sangat mengganggu kegiatan ibadah dan sudah beberapa kali melayangkan surat keberatan ke pihak kelurahan Merdeka serta Pemerintah Kota Pematangsiantar. Namun, hingga saat ini belum ada respons ataupun tindakan tegas dari pihak berwenang.
Menurut informasi yang diterima, surat keberatan jemaat GMII telah disampaikan lebih dari satu kali, namun tak kunjung direspons oleh aparat pemerintahan setempat. Situasi ini membuat masyarakat sekitar kecewa dan mempertanyakan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan serta menjaga ketertiban lingkungan sosial. “Kami sudah capek mengeluh, tapi sepertinya mereka tutup mata. Ini sudah bukan hanya soal hiburan, tapi soal moral dan keselamatan anak muda,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Aktivis Bara Hati menilai pemerintah tidak boleh diam melihat persoalan ini. Mereka menegaskan bahwa izin operasional Anda Karaoke harus segera dicabut dan tempatnya ditutup secara permanen, mengingat adanya indikasi kuat peredaran narkoba dan keresahan warga yang terus meningkat. “Kami akan mengirimkan laporan resmi dan mendesak aparat kepolisian untuk turun tangan. Tidak boleh ada tempat hiburan yang dibiarkan menjadi sarang narkoba dan maksiat,” tegas Zulfikar Efendi.
Publik kini menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum dan Pemerintah Kota Pematangsiantar dalam menindaklanjuti dugaan peredaran pil ekstasi di Anda Karaoke. Jika benar terbukti adanya praktik tersebut, maka tindakan tegas berupa penutupan tempat dan proses hukum bagi pelaku menjadi harga mati demi menjaga keamanan, moralitas, dan ketertiban masyarakat di kota Pematangsiantar.
(Ragum siallagan)