Dugaan Skandal BBM Ilegal Bitung: PT Nusatar dan Bigbos Frenli Rompas di Ujung Tanduk, APH Disorot

Bitung, Tipikorinvestigasinews.id – Aktivitas bongkar muat Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga ilegal kembali mencuat di Kota Bitung, Sulawesi Utara. Sebuah mobil tangki berwarna biru putih dengan logo perusahaan PT Nusatar Geo Energi Indonesia terpantau melakukan kegiatannya di kawasan Dermaga Sari Cakalang. Peristiwa ini langsung menyita perhatian publik di tengah gencarnya kampanye pemberantasan penyalahgunaan BBM bersubsidi di daerah tersebut. Hingga saat ini, belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di lokasi yang cukup terbuka itu. Pengamatan di lapangan Selasa, (15/2/ 2024), menunjukkan proses bongkar muat berlangsung tanpa hambatan.

Situasi di dermaga tersebut memunculkan spekulasi di kalangan masyarakat mengenai adanya kemungkinan pembiaran atau perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Awak media yang mencoba mengonfirmasi langsung kepada pemilik perusahaan dan pengemudi tangki belum mendapatkan tanggapan. Di sisi lain, upaya konfirmasi resmi kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bitung juga belum membuahkan hasil, karena yang bersangkutan belum dapat dimintai keterangan perihal dugaan praktik di lapangan. Nama besar PT Nusatar Geo Energi Indonesia pun kini menjadi sorotan utama dalam kasus ini.

Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan bahwa aktivitas bongkar muat BBM ini diduga kuat terkait dengan seorang pengusaha lokal bernama Frenli Rompas. Nama yang disebut-sebut sebagai bigbos atau pemilik di balik operasi tersebut kini hangat diperbincangkan di kalangan nelayan dan pelaku usaha setempat. Meski namanya telah disebut, pihak yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi apa pun terkait keterkaitannya dengan dugaan kegiatan di Dermaga Sari Cakalang tersebut.

Secara regulasi, praktik penyaluran BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukan merupakan pelanggaran serius. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, secara tegas mengatur sanksi bagi penyalahguna. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Ketentuan ini dibuat untuk melindungi hak masyarakat atas energi murah yang disubsidi negara, agar tepat sasaran.

BBM subsidi seperti Pertalite dan solar sejatinya diperuntukkan bagi kalangan tidak mampu dan sektor-sektor tertentu yang diatur pemerintah. Jika benar terjadi penyimpangan dengan mengalihkan BBM subsidi untuk kepentingan komersial, maka negara dirugikan dalam jumlah yang tidak sedikit. Kerugian ini tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga berdampak pada kelangkaan pasokan yang kerap dikeluhkan masyarakat kecil.

Warga sekitar yang mengetahui aktivitas tersebut menyuarakan kekecewaannya. Mereka mempertanyakan komitmen Gubernur Sulawesi Utara yang kerap menyuarakan pemberantasan mafia BBM di berbagai kesempatan. “Kami sudah sering dengar janji di media sosial, tapi di lapangan masih seperti ini. Jangan cuma omdo (omong doang), kami ingin aksi nyata terhadap mafia yang jelas-jelas merugikan negara ini,” ujar seorang warga dengan nada kesal, enggan disebutkan identitasnya.

Kekecewaan warga ini menjadi tekanan moral bagi aparat, khususnya Polda Sulawesi Utara dan Pemerintah Provinsi. Mereka didesak untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh. Tidak hanya berhenti di tingkat pengemudi atau kendaraan operasional, tetapi hingga ke aktor intelektual dan pihak-pihak yang diduga membekingi praktik haram ini.

Hingga berita ini diturunkan, baik pihak PT Nusatar Geo Energi Indonesia maupun aparat penegak hukum setempat masih terus diupayakan untuk memberikan hak jawab. Publik berharap kasus ini tidak berakhir menjadi formalitas, melainkan menjadi titik terang dalam pemberantasan praktik ilegal yang telah lama menghantui sektor energi di Sulawesi Utara. (Tim/Red)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *