LUWU,Tipikorinvestigasinews.id–
Kondisi fasilitas di lingkungan DPRD Kabupaten Luwu kembali menjadi sorotan publik. Ruang aspirasi yang seharusnya menjadi simbol keterbukaan dan wadah penyampaian suara masyarakat justru ditemukan dalam kondisi rusak, dengan plafon mengalami kerusakan yang hingga kini belum mendapat penanganan.
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun pada Selasa (8/4/2026), kerusakan plafon di ruang aspirasi DPRD Luwu dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan bahkan keselamatan masyarakat yang memanfaatkan fasilitas tersebut.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Luwu, Kasmuddin, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menjelaskan bahwa tahun ini anggaran difokuskan pada rehabilitasi berat gedung musyawarah sehingga ruang aspirasi belum menjadi prioritas perbaikan.
“Oh iya pak, tahun ini dianggarkan rehab berat untuk gedung musyawarah, jadi kami tidak rehab. Mubazir nanti pak kalau direhab sedikit-sedikit terpisah,” ujarnya.
Penjelasan tersebut menimbulkan perhatian publik mengingat ruang aspirasi memiliki fungsi vital sebagai sarana masyarakat menyampaikan keluhan, kritik, dan masukan kepada wakil rakyat. Sejumlah kalangan menilai, meskipun rehabilitasi besar direncanakan, perbaikan sementara atau tindakan darurat tetap semestinya dilakukan untuk menjaga keamanan serta kualitas pelayanan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPRD Luwu, Ahmad Gazali, SE, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan melalui telepon maupun pesan WhatsApp.
Di tengah sorotan terhadap kondisi fasilitas internal tersebut, DPRD Luwu sebelumnya bergerak cepat melaporkan dugaan pengrusakan fasilitas saat aksi demonstrasi aliansi Pemuda dan Masyarakat Desa Tarametekkeng pada Senin (20/4/2026).
Laporan resmi diajukan Sekretariat DPRD Luwu melalui Bagian Hukum dan Perundang-undangan ke Mapolres Luwu pada Selasa (21/4/2026).
Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Luwu, Sugito, menegaskan laporan tersebut berkaitan dengan kerusakan aset negara, bukan terhadap kebebasan menyampaikan aspirasi.
“Yang kami laporkan itu terkait pengrusakan fasilitas di lingkungan DPRD, bukan demonya,” jelas Sugito.
Ia menambahkan bahwa DPRD tetap mendukung penyampaian aspirasi masyarakat sesuai undang-undang, namun tindakan perusakan fasilitas publik dianggap merugikan masyarakat luas.
“Kerusakan itu tentu merugikan masyarakat sendiri, karena fasilitas tersebut dibangun dari uang rakyat,” tambahnya.
Sebelumnya, aksi demonstrasi terkait tuntutan transparansi penanganan hukum kasus kematian Rifqillah berujung ricuh setelah massa merusak dan membakar pembatas tangga gedung DPRD karena tuntutan menghadirkan Kejaksaan Negeri Luwu dalam forum RDP tidak terpenuhi.
Situasi ini memunculkan perhatian publik terkait konsistensi pengelolaan fasilitas negara. Di satu sisi, kerusakan akibat aksi massa diproses cepat melalui jalur hukum. Namun di sisi lain, kerusakan pada ruang aspirasi yang merupakan fasilitas utama pelayanan masyarakat belum menunjukkan langkah penanganan segera.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai prioritas pemeliharaan fasilitas rakyat, terutama ketika pembiaran terhadap kerusakan yang berpotensi membahayakan pengguna juga dapat berdampak serius terhadap pelayanan publik.
(Penulis: Rusding).







____________________________________________