Aceh Singkil, tipikorinvestigasinews.id-Forum Mahasiswa Aceh Singkil (FORMAS) menilai pernyataan Bupati Aceh Singkil, Safriadi, yang mengaku bahwa penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan telah sesuai prosedur, tidak memiliki dasar kuat dan terkesan hanya sebagai upaya menutupi temuan Badan Kepegawaian Negara (BKN), sabtu {01/11/2025}
Ketua FORMAS, Ahmad Fadil Lauser Melayu, menyebut pernyataan Bupati itu justru menunjukkan sikap defensif pemerintah daerah terhadap hasil pemeriksaan BKN Kantor Regional XIII Banda Aceh.
Sebagaimana tertuang dalam surat resmi Nomor 372/B-AK.02.02/SD/KR.XIII/2025 tertanggal 1 Oktober 2025, yang menyoroti adanya dugaan pelanggaran dalam proses penunjukan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Aceh Singkil.
> “Kalau memang sudah sesuai prosedur, seharusnya Bupati bisa tunjukkan dokumennya. Jangan hanya bicara soal koordinasi dengan BKN tanpa bukti hitam di atas putih. Publik sekarang sudah cerdas, tak bisa lagi dibungkam dengan kalimat politik,” tegas Ahmad Fadil.
Lebih lanjut, Fadil menegaskan bahwa surat BKN tersebut merupakan dokumen negara yang sah, bukan opini atau tafsir politik yang bisa diabaikan begitu saja.
Karena itu, ia meminta Bupati untuk membuka secara transparan dasar hukum penunjukan Plt Kadinkes, termasuk bukti surat konsultasi dengan BKN yang selama ini diklaim telah dilakukan.
> “Kalau memang sudah berkonsultasi, mana hasilnya? Tunjukkan biar rakyat tahu. Jangan berlindung di balik kata ‘prosedur’ sementara fakta administratifnya justru dipertanyakan,” ujarnya lagi.
FORMAS menilai, sikap Bupati yang terkesan menepis temuan BKN menjadi contoh buruk dalam tata kelola aparatur sipil negara di tingkat daerah.
Hal ini, kata Fadil, berpotensi mencederai prinsip meritokrasi dan membuka ruang intervensi politik dalam pengisian jabatan publik.
> “Setiap kepala daerah wajib tunduk pada norma kepegawaian, bukan menafsirkan aturan sesuai selera politik. Ini bukan soal suka atau tidak suka, tapi soal kepatuhan terhadap sistem pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” tambahnya.
FORMAS juga mendesak BKN untuk turun langsung ke Aceh Singkil guna melakukan klarifikasi faktual terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Selain itu, mereka meminta Inspektorat dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melakukan pemeriksaan ulang terhadap proses penunjukan pejabat di lingkungan Pemkab Aceh Singkil.
> “Jangan jadikan jabatan ASN sebagai alat kepentingan politik. Kami mahasiswa akan terus mengawal persoalan ini sampai terang benderang. Kalau Bupati yakin tidak salah, buktikan di atas meja administrasi, bukan di depan kamera,” tutup Fadil dengan nada tegas.
Langkah kritis FORMAS ini menambah tekanan publik terhadap Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil yang belakangan disorot karena dugaan pelanggaran dalam rotasi dan penunjukan sejumlah pejabat strategis.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Bupati Aceh Singkil belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan klarifikasi lanjutan dari para mahasiswa.
{syahdun}







____________________________________________
