Aceh Tamiang – Tipikorinvestigasinews.id
Dikutip dari laman media, https:mediaindonesia24.com
dugaan ada Sengketa lahan seluas lebih kurang 4 hektare yang melibatkan seorang petani bernama Alfian ( 49 ) warga Kampung ( Desa*Red ) Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang, kini menjadi sorotan publik. pasalnya Alfian meminta kepastian hukum setelah muncul klaim kepemilikan dari seorang mantan camat berinisial ( RI ) yang saat ini menjabat sebagai kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
Riwayat Pengelolaan Lahan oleh Alfian Sejak 2001
Lahan yang disengketakan telah dikelola Alfian sejak tahun 2001. Ia membeli tanah tersebut dari seseorang bernama Rahmat dan mengantongi bukti pembayaran sebagai dasar hak kepemilikan. Selama lebih dari 20 tahun, Alfian menguasai dan menggarap tanah tersebut tanpa adanya gugatan atau keberatan dari pihak lain.
Namun pada tahun 2023, muncul klaim dari RI yang mengaku memiliki lahan tersebut berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tahun 2011, yang ia dapatkan dari seseorang bernama M. Ali. Klaim tersebut sontak menimbulkan kontroversi, mengingat tidak ada penguasaan fisik atau tanda-tanda kepemilikan oleh pihak RI sejak dokumen diterbitkan.
Kesepakatan Dalam Musyawarah Desa dalam Penjualan Tanah
Untuk meredam konflik, aparatur desa memfasilitasi musyawarah antara Alfian dan RI, yang turut disaksikan oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa lahan akan dijual kepada seorang pengusaha bernama Jumadi dengan harga Rp 70 juta, dan hasil penjualan akan dibagi dua. Kesepakatan ini dituangkan dalam berita acara resmi yang ditandatangani kedua belah pihak.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Alfian mengaku belum menerima bagian dari hasil penjualan, sementara pihak RI disebut telah menerima pembayaran terlebih dahulu. Keluarga Alfian mempertanyakan mengapa kesepakatan yang disepakati bersama tidak dijalankan secara adil.
Alfian Minta Kepastian Hukum dan Audit Dokumen SKGR
“Saya hanya ingin keadilan. Saya sudah menggarap tanah ini selama puluhan tahun. Saya percaya hukum akan berpihak pada yang benar,” ujar Alfian, dengan nada harap.
Keluarga Alfian juga mendesak agar ada audit terhadap dokumen SKGR tahun 2011 yang digunakan RI sebagai dasar klaim, karena tidak pernah ada penguasaan fisik atas lahan tersebut sebelumnya. Mereka mencurigai adanya kejanggalan dalam penerbitan dokumen tersebut dan meminta pemeriksaan lebih lanjut dari pihak berwenang.
Konfirmasi Pihak Terkait Masih Mandek
Upaya wartawan untuk mendapatkan klarifikasi dari RI masih belum membuahkan hasil. RI belum memberikan tanggapan baik secara langsung maupun melalui kantor dinas tempat ia menjabat.
Permasalahan Agraria dan Harapan Petani Kecil
Kasus ini mencerminkan persoalan agraria yang kerap dihadapi petani kecil, terutama ketika berhadapan dengan proses hukum dan administrasi yang rumit. Alfian dan keluarganya berharap ada penyelesaian yang adil, transparan, dan berpihak pada keadilan hukum.
Sumber : https:mediaindonesia.com
( Kaperwil Aceh )







____________________________________________