TIPIKOR Investigasi News.id
Ternate ,tipikorinvestigasinews.id -25 April 2025 -Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia. Regulasi ini bertujuan menjaga kedaulatan bahasa Indonesia dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penggunaannya.
Peraturan ini menekankan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan bahasa Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan. Pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab atas penerapannya demi memastikan bahasa Indonesia digunakan secara baik dan benar.
Dalam aturan ini, pengawasan dilakukan dengan berbagai cara, seperti sosialisasi, pemantauan, pendampingan, dan evaluasi. Langkah-langkah ini bertujuan mengurangi kesalahan dalam berbahasa serta meningkatkan kualitas penggunaan bahasa Indonesia.
Sehubungan dengan hal tersebut, Gubernur Provinsi Maluku Utara berkomitmen menjaga kedaulatan Bahasa Indonesia, baik di lanskap atau ruang publik dan dokumen resmi pemerintah daerah dengan mengimplementasikan Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia.
Zulfikar R. Muchtar







____________________________________________
