Gugatan Sengketa Tanah Yang Di Ajukan Seorang Masyarakat Aceh Tamiang Di BPN Belum Ada Titik Terang

T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

 

ACEH TAMIANG – Tipikorinvestigasinews.id
Gugatan Sengketa Tanah yang di ajukan Di (BPN) Badan Pertanahan Nasional oleh saudari Ainun Nazmi (50) warga Kampung (Desa*Red) Landuh, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, Sampai saat ini belum ada titik terang.
Selasa, (24/12/2024)

Di ketahui Ainun mengajukan perlengkapan gugatan sengketa pada tanggal 17 Desember 2024, dengan gugatan sertifikat tanah yang diduga di atas tanah miliknya, dengan nomor Hak milik, 00512
Atas nama: Anidar, Muhamad Syahputra dan zulfikar.

Bacaan Lainnya

Media ini mengkonfirmasi pihak BPN Rizka bagian Persengketaan melalui pesan WhatsAp Terkait perkembangan perkara ini, ia menyebutkan.

“Saya sudah konfirmasi sama buk Ainun pak,”ujarnya

Selanjutnya, media ini menggali keterangan dari Irwansyah, (45) yang mendampingi Ainun dalam perkara ini, saat di konfirmasi terkait perkembangan Gugatan sengketa tanah tersebut mengatakan,
” Saya sudah konfirmasi melalui WhatsApp kepada pihak BPN, buk Rizka bagian Persengketaan, Rizka mengatakan.

“Iya bapak tdi saya mengabarkan terkait buku tanahnya sudah dicari di ruang arsip dan sudah ketemu bapak, tetapi warkahnya belum jumpa pak, jdi harap bersabar ya pak, krna sedang dicari🙏🏻

Sambil menunjuk kan hasil chat kepada media ini,

Saya sangat mengharapkan kepada pihak BPN segera menindak lanjuti dan menyelesaikan perkara ini secepat mungkin,”ujar Irwansyah

 

( muttaqin korwil Aceh)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *