ACEH TAMIANG – Tipikorinvestigasinews.id
Gugatan Sengketa Tanah yang di ajukan Di (BPN) Badan Pertanahan Nasional oleh saudari Ainun Nazmi (50) warga Kampung (Desa*Red) Landuh, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, Sampai saat ini belum ada titik terang.
Selasa, (24/12/2024)
Di ketahui Ainun mengajukan perlengkapan gugatan sengketa pada tanggal 17 Desember 2024, dengan gugatan sertifikat tanah yang diduga di atas tanah miliknya, dengan nomor Hak milik, 00512
Atas nama: Anidar, Muhamad Syahputra dan zulfikar.
Media ini mengkonfirmasi pihak BPN Rizka bagian Persengketaan melalui pesan WhatsAp Terkait perkembangan perkara ini, ia menyebutkan.
“Saya sudah konfirmasi sama buk Ainun pak,”ujarnya
Selanjutnya, media ini menggali keterangan dari Irwansyah, (45) yang mendampingi Ainun dalam perkara ini, saat di konfirmasi terkait perkembangan Gugatan sengketa tanah tersebut mengatakan,
” Saya sudah konfirmasi melalui WhatsApp kepada pihak BPN, buk Rizka bagian Persengketaan, Rizka mengatakan.
“Iya bapak tdi saya mengabarkan terkait buku tanahnya sudah dicari di ruang arsip dan sudah ketemu bapak, tetapi warkahnya belum jumpa pak, jdi harap bersabar ya pak, krna sedang dicari🙏🏻
Sambil menunjuk kan hasil chat kepada media ini,
Saya sangat mengharapkan kepada pihak BPN segera menindak lanjuti dan menyelesaikan perkara ini secepat mungkin,”ujar Irwansyah
( muttaqin korwil Aceh)
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran






____________________________________________