MANDAILING NATAL – Tipikorinvestigasinews.id-Kegiatan penambangan emas ilegal atau PETI yang semakin marak di Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga melanggar hukum dengan dampak yang sangat merugikan masyarakat dan ekosistem setempat. Oleh karena itu, masyarakat dan pemerhati lingkungan di daerah tersebut mengharapkan adanya tindakan tegas dari Dinas Pertambangan Pusat dan Pemerintah Pusat untuk segera menanggulangi dan memberantas praktik penambangan ilegal ini.
Harapan ini muncul mengingat lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum setempat, serta kurangnya koordinasi antara pemerintah daerah dan instansi terkait. Penambang ilegal, yang menggunakan alat berat seperti excavator, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak alam dengan melakukan penambangan di area permukiman yang sangat dekat dengan sekolah, yang membahayakan kesehatan warga setempat, khususnya anak-anak.
Dinas Pertambangan Pusat diharapkan dapat lebih proaktif dalam melakukan pemantauan terhadap praktik penambangan ilegal ini. Dengan memiliki kewenangan di tingkat pusat, Dinas Pertambangan harus bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten, serta aparat penegak hukum, untuk memastikan bahwa semua aktivitas pertambangan, baik legal maupun ilegal, dilaksanakan dengan mematuhi peraturan yang berlaku
.
Selain itu, Pemerintah Pusat juga diminta untuk memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap sektor pertambangan di daerah-daerah yang rawan terjadi penambangan ilegal, seperti di Mandailing Natal. Penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak jangka panjang dari PETI juga menjadi langkah penting untuk mencegah praktik ini semakin meluas.
Penegakan hukum yang lebih ketat terhadap pelaku PETI harus dilakukan untuk memberi efek jera dan melindungi sumber daya alam yang semakin terancam. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, yang telah mengatur sanksi berat bagi pelaku pertambangan ilegal, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga 100 miliar rupiah.
Dengan tegasnya penegakan hukum dan perhatian serius dari Dinas Pertambangan Pusat dan Pemerintah Pusat, diharapkan kegiatan PETI yang merusak alam dan membahayakan masyarakat dapat dihentikan, dan kegiatan pertambangan yang legal dan berkelanjutan dapat berkembang untuk kepentingan bersama.
(Abdul Muhid Lubis)






____________________________________________