Hilangkan Jaminan Fidusia Adira Finance,3 Tersangka Digelandang Ke Kandang Situmbin

MEDIA NASIONAL
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
||>>> BERITA TERUPDATE >>
TEGAS,JUJUR,&,BERINTEGRITAS
<> Tampilan Layar Unggulan Post Berita Terupdate <>
───────────────────────────────────

Bukittinggi,tipikorinvestigasinews.id -Kreditur Adira Finance Cabang Bukittinggi Satellite Payakumbuh FP panggilan Yal dan RN panggilan Rat bersama-sama telah menggadaikan berulang kali Jaminan Fidusia (Sepeda Motor) hingga saat ini Sepeda Motor kredit tersebut belum ditemukan (Hilang).

Yal dan Rat Menggadaikan Sepeda Motor tersebut (tanpa pemberitahuan ke Pihak Adira Finance Cabang Bukittinggi Satellite Payakumbuh) kepada Eka sejumlah Rp 5 Juta pada bulan September 2023.

Bacaan Lainnya

Sebulan kemudian (Oktober 2023) Sepeda Motor tersebut ditebus lalu digadai lagi kepada EE panggilan Son senilai Rp 6 Juta.

Oleh Son Sepeda Motor tersebut digadai lagi kepada A-M, ditangan A-M inilah Jaminan Fidusia tersebut hilang.

Bahwa perbuatan para terdakwa yang menggadaikan sepeda motor tersebut yang
merupakan objek jaminan fidusia tanpa izin tertulis PT Adira Dinamika Multi Finance selaku penerima fidusia telah diadukan ke Pengadilan Tanjung Pati.

Selanjutnya Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 jo Pasal 23 ayat (2) UU R.I Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP Dan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Menggadaikan Objek Jaminan Fidusia tanpa Persetujuan Tertulis dari Penerima Fidusia” lalu menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan

Sementara Itu Peran EE panggilan Son Didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Jo. Pasal 23 Ayat (2) UU No. 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan Menyatakan Terdakwa EE Panggilan Son telah terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penadahan” lalu Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan,Sementara A-M saat ini masih buron.
( MAHWEL )

Editor:Tim-Investigasi

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *