Kuningan, tipikorinvestigasinews.id- Aroma penyimpangan dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah Luar Biasa (SLB) Tahun 2026 di SLB Aulia Azzahra, Desa Susukan, Kecamatan Cipicung, Kabupaten Kuningan, kian menguat. Proyek dengan nilai anggaran Rp520.671.000 itu diduga tidak dijalankan sesuai ketentuan, bahkan terindikasi diborongkan kepada pihak luar.
Padahal, berdasarkan petunjuk teknis, program revitalisasi wajib dilaksanakan melalui skema swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Mekanisme ini dirancang untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, sekaligus memberdayakan masyarakat sekitar.

Namun fakta di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya.
Pimpinan pekerja di lokasi secara terbuka mengakui bahwa pekerjaan tersebut diborongkan dengan nilai yang jauh di bawah total anggaran proyek.
“Saya borong tenaga Rp100 juta untuk dua bulan. Sudah mepet,” ungkap Nana, pimpinan pekerja, saat ditemui di lokasi, Rabu (29/4/2026).

Pernyataan ini memunculkan pertanyaan serius: ke mana sisa anggaran ratusan juta rupiah tersebut dialokasikan?
Lebih jauh, seluruh tenaga kerja diketahui berasal dari luar wilayah sekitar sekolah. Tidak ada keterlibatan masyarakat lokal dalam proyek yang sejatinya mengusung prinsip pemberdayaan.
“Semua pekerja dari desa saya. Yang dari sini tidak ada,” tambahnya.
Situasi ini memperkuat dugaan bahwa skema swakelola hanya dijadikan formalitas, sementara praktik di lapangan mengarah pada pola pemborongan.
Ironisnya, pihak sekolah belum memberikan klarifikasi. Kepala SLB Aulia Azzahra, Yuyu H., tidak berada di lokasi saat dikonfirmasi. Menurut keterangan guru setempat, kepala sekolah sedang mengikuti kegiatan O2SN di Cilimus.
“Saya tidak tahu soal pembangunan, bukan panitia P2SP. Yang saya tahu hanya atap yang diperbaiki,” ujar Rendi, guru di sekolah tersebut.
Minimnya transparansi dan tidak adanya penanggung jawab yang bisa memberikan keterangan memperkuat kesan adanya sesuatu yang ditutup-tutupi.
Sorotan keras datang dari Ketua LPI Tipikor Kabupaten Kuningan, M. Toha. Ia menilai praktik pemborongan dalam program swakelola merupakan pelanggaran serius yang harus segera ditindak.
“Ini jelas menyimpang. Kalau proyek swakelola tapi diborongkan, itu pelanggaran. Kepala sekolah harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia juga menyinggung potensi ketidakwajaran anggaran yang bisa berujung pada dugaan mark-up.
“Selisihnya sangat jauh. Ini patut diduga ada kelebihan anggaran yang tidak jelas peruntukannya,” ujarnya.
M. Toha mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam, termasuk audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran proyek tersebut.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi pengawasan program revitalisasi pendidikan. Tanpa transparansi dan akuntabilitas, anggaran yang seharusnya meningkatkan kualitas fasilitas pendidikan justru berpotensi disalahgunakan.
Jika dugaan ini terbukti, maka bukan hanya pelanggaran administratif yang terjadi, tetapi juga membuka potensi konsekuensi hukum yang lebih serius.
Wati. R
Kabiro kuningan





____________________________________________