HIMAPAS Banda Aceh Audiensi ke BKN Regional XIII, Pertanyakan Kejelasan Pengangkatan PPPK R3 Aceh Singkil

Aceh Singkil- Tipikorinvestigasinews.id

Jumat, 15 November 2025. Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS) Banda Aceh melakukan audiensi ke Kantor Badan Kepegawaian Negara Regional XIII (BKN R XIII) di Desa Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar. Agenda ini digelar untuk menyuarakan keresahan para tenaga PPPK R3 atau pegawai paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil yang hingga kini masih menunggu kepastian status pengangkatan mereka.

Ketua HIMAPAS Banda Aceh, Sapriadi Pohan, bersama jajaran pengurus, diterima langsung oleh Ketua Tim Kerja Pengangkatan dan Mutasi, Renyasari, serta PIC BKN R XIII, Vona Febrisa Putri. Pertemuan berlangsung hangat dan penuh perhatian.

Dalam dialog tersebut, Sapriadi menyampaikan keluhan dari para PPPK R3—baik ibu-ibu maupun bapak-bapak—yang selama bertahun-tahun mengabdikan diri di berbagai instansi pemerintah daerah, namun kini masih dihadapkan pada ketidakpastian: apakah mereka akan diangkat atau justru dirumahkan.

“Kami datang sebagai penyambung lidah para tenaga PPPK R3 Aceh Singkil. Mereka sudah mengabdi puluhan tahun, wajar bila mereka menuntut kepastian. Karena itu, kami menyampaikan langsung keresahan ini kepada BKN Regional XIII selaku representasi BKN pusat,” ujar Sapriadi.

Menanggapi hal tersebut, Renyasari menjelaskan bahwa pengajuan Nomor Induk PPPK R3 paruh waktu untuk Aceh Singkil telah selesai dientri, dan saat ini tinggal menunggu proses approve dari BKN Pusat, setelah keluarnya penetapan formasi dari Kementerian PAN-RB.

Ia menegaskan bahwa BKN Regional XIII tidak tinggal diam terhadap persoalan ini. Bahkan, pihaknya baru-baru ini mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRA dan Wakil Gubernur Aceh, di mana BKN menitipkan pesan agar proses pengajuan serta penetapan NI PPPK paruh waktu Aceh Singkil dapat segera dipercepat.

“Yakinlah, kami bekerja untuk rakyat Aceh dan untuk negara,” ungkap Renyasari memberi harapan.

HIMAPAS juga mengingatkan bahwa pada 6 Oktober 2025 lalu, mereka bersama para PPPK R3 telah melakukan audiensi dengan Bupati Aceh Singkil di ruang kerjanya. Dalam pertemuan tersebut, Bupati menyatakan akan berangkat ke Jakarta pada 16 Oktober 2025 untuk mengawal langsung persoalan ini ke Kementerian PAN-RB, dengan alasan memiliki hubungan baik dengan Menteri PAN-RB.

Namun, hingga 14 November 2025, proses tersebut masih belum final, karena penetapan formasi dari Kementerian PAN-RB belum juga terbit.

Dengan langkah audiensi ke BKN Regional XIII, HIMAPAS berharap tekanan moral dan administratif terhadap pihak terkait semakin kuat, sehingga kejelasan nasib PPPK R3 Aceh Singkil dapat segera terwujud.

“Harapan para tenaga PPPK R3 ada di ujung proses ini. Kami meminta pemerintah pusat dan daerah benar-benar serius,” tutup Sapriadi Pohan., {syah}

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *