Putussibau Kab,Kapuas Hulu,tipikorinvestigasinews.id –19 November 2025.
Kasus dugaan perjalanan dinas tanpa Surat Perintah Tugas (SPT) di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas Hulu terus mendapat sorotan. Tenaga honorer berinisial STF, yang disebut melakukan perjalanan dinas tanpa dokumen resmi, memberikan penjelasan langsung kepada redaksi.
Kepada awak media, STF mengaku bahwa keberangkatan dirinya ke luar kota dilakukan berdasarkan perintah langsung dari Kepala Dinas DPMD, Alfiansyah.
“Saya berangkat karena langsung diperintah Kepala Dinas, Pak Alfiansyah. Tidak ada SPT, tapi itu instruksi langsung beliau,” ujar STF saat dikonfirmasi, Rabu (19/11/2025).
STF menyebut dirinya menjalankan tugas lapangan sesuai arahan pimpinan dan tidak memiliki kewenangan untuk meminta atau menerbitkan dokumen SPT.
“Saya hanya menjalankan tugas. Soal administrasi, bukan kewenangan saya. Saya hanya mengikuti arahan atasan,” tambahnya.
Sebelumnya, informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan bahwa perjalanan dinas tanpa SPT dapat menimbulkan persoalan administratif, termasuk potensi pelanggaran tata kelola, karena SPT merupakan dasar hukum penugasan, dasar pembiayaan, dan elemen penting dalam pertanggungjawaban anggaran.
Pengamat kebijakan publik menegaskan bahwa setiap penugasan resmi, baik kepada ASN maupun tenaga honorer, wajib didasari dokumen tertulis dari pejabat berwenang untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, serta memudahkan proses audit.
Hingga berita ini dirilis, pihak DPMD Kapuas Hulu, termasuk mantan Kepala Dinas Alfiansyah, belum memberikan klarifikasi resmi terkait instruksi lisan tersebut dan alasan tidak diterbitkannya SPT.
Publik berharap Inspektorat maupun Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran prosedur ini sesuai mekanisme yang berlaku.
Media Nasional TipikirInvestigasiNews.id, ini akan terus menelusuri informasi tambahan dan meminta keterangan dari pejabat terkait guna memastikan transparansi dan integritas pengelolaan pemerintahan daerah.
pewarta’Adi ztc







____________________________________________
