Badau ,tipikorInvestigasinews.id
Senin, 20 Oktober 2025
Hotel Badau Permai yang dikelola oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kabupaten Kapuas Hulu resmi ditutup sementara setelah tidak mampu membayar tunggakan pajak kepada Pemerintah Daerah sebesar kurang lebih Rp116 juta rupiah.
Penutupan hotel tersebut tidak hanya menimbulkan kekecewaan dari para pengunjung, tetapi juga memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Pasalnya, hotel yang cukup sering menerima tamu dari luar daerah itu seharusnya memiliki pemasukan yang stabil. Kini, sebanyak lima orang karyawan terpaksa dirumahkan akibat penghentian operasional tersebut.
Sejumlah tokoh masyarakat di Kecamatan Badau pun angkat bicara mempertanyakan kemana aliran dana hasil pengelolaan hotel selama ini.
> “Kami tahu banyak tamu dari luar kota yang sering menginap di Hotel Badau Permai. Jadi aneh kalau sampai tidak bisa bayar pajak. Apakah uangnya disalahgunakan? Jangan-jangan ada praktik korupsi di balik ini,” ujar salah satu tokoh masyarakat dengan nada kesal.
Warga menilai kejadian ini menjadi bukti lemahnya manajemen keuangan di tubuh Perumda, yang seharusnya dikelola secara profesional dan transparan.
> “Ini perusahaan milik daerah, mestinya bisa jadi contoh pengelolaan yang baik, bukan malah gagal bayar pajak,” tambah warga lainnya dengan nada kecewa.
Sementara itu, pihak Pemerintah Daerah melalui instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab detail tunggakan pajak maupun laporan transparansi pengelolaan keuangan Hotel Badau Permai.
Kini, bangunan hotel tampak sepi, tertutup, dan tidak terurus, menjadi simbol lemahnya tata kelola aset daerah yang seharusnya menjadi kebanggaan masyarakat Badau.
Penulis: Adi ZTC








____________________________________________


