Oknum BPD dan Bendahara Desa Diduga Tutupi Informas indikasi kuat Dana Desa Diselewengkan

Sintang, tipikorinvestigasnews.id-30 Oktober 2025-Provinsi Kalimantan Bagian Barat.

Warga Desa Lalang Ingar, Kecamatan Kayan Hilir, Kabupaten Sintang, merasa kecewa dengan sikap oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan bendahara desa yang diduga menutupi informasi terkait penggunaan dana desa. Kejadian ini mencuat pada hari Rabu, 29 Oktober 2025, ketika perwakilan masyarakat berupaya meminta transparansi terkait alokasi dana desa yang digunakan untuk pembangunan.

Adapun Rujukan:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik(UU KIP)
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksana UU KIP dan Peraturan Komisi Informasi terkait standar layanan dan penyelesaian Sengketa Informasi Publik,

Menurut laporan warga, permintaan informasi ini sebenarnya sangat wajar dan tidak rumit. Namun, oknum BPD dan bendahara desa terkesan melindungi kepala desa yang diduga melakukan penyalahgunaan anggaran. Kecurigaan ini semakin menguat setelah adanya respon dari staf desa saat ditemui di kantor desa Lalang Ingar.

“Kami hanya ingin tahu ke mana dana desa itu digunakan. Ini hak kami sebagai warga,” ujar salah seorang perwakilan masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Awak Media menambahkan:
Tindakan Oknum BPD dan bendahara desa ini jelas menyalahi aturan yang berlaku. Beberapa pasal dan undang-undang yang terkait dengan kasus ini antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan keuangan desa yang harus transparan dan akuntabel.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa: Permendagri ini menjelaskan secara rinci mengenai mekanisme pengelolaan keuangan desa, termasuk kewajiban untuk memberikan informasi kepada masyarakat.
3. Pasal 53 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pasal ini mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara atau daerah,Tutup Sumber.

Hingga berita ini diterbitkan,Pihak BPD Dan Bendahara Desa Yang disebutkan belum memberikan klarifikasi. Redaksi Tipikor Investigasi News.Id tetap menjunjung asas cover both sides, sesuai:

Pasal 5 & 6 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi.

Kami berkomitmen menyampaikan informasi faktual, berimbang, dan relevan demi kepentingan publik. Laporan investigasi lanjutan akan dimuat pada edisi berikutnya.

Warta Humas Kalbar: Rabudin Muhammad
Sumber:Deky”Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran.

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *