PONTIANAK. tipikorinvestigasinews.id-Senin 4 Mai2026- Provinsi Kalimantan Barat,Fenomena peredaran rokok merek “Helium” di Kalimantan Barat kini menjadi sorotan tajam.
Meski Mabes Polri tengah gencar melakukan operasi penindakan barang selundupan, produk yang diduga ilegal ini nyatanya tetap mampu merajai pasar lokal secara masif.

Kondisi ini memicu pertanyaan besar terkait efektivitas pengawasan di pintu-pintu masuk wilayah perbatasan.
Anomali di Balik Operasi Penindakan
Koordinator Lembaga Masyarakat, Patih, menyatakan keheranannya atas “kesuksesan” distribusi rokok Helium yang menyentuh hampir seluruh kabupaten/kota di Kalbar.
Menurutnya, penetrasi pasar yang dilakukan aktor di balik produk ini sangat rapi dan seolah tak tersentuh hukum.
”Kita patut mempertanyakan bagaimana rokok ini bisa berkembang pesat di tengah klaim pengetatan pengawasan.
Ini adalah tamparan keras bagi fungsi kontrol di gerbang perbatasan maupun Pelabuhan Dwikora Pontianak,” ujar masyarakat.
Sorotan terhadap Kinerja Bea Cukai
Patih menilai bahwa melubernya rokok tanpa pita cukai resmi ini menunjukkan adanya celah lebar dalam sistem pengamanan wilayah yang menjadi otoritas Bea dan Cukai.
Ia menekankan beberapa poin krusial:
Evaluasi SDM: Perlu adanya penguatan integritas dan tanggung jawab personel di lapangan agar tidak terjadi “kebocoran” yang berulang.
Paradoks Data: Terdapat ketimpangan antara rilis berita penangkapan barang selundupan yang diklaim berjumlah besar dengan realitas di lapangan.
Dominasi Pasar: Meski razia dikabarkan masif, rokok Helium tetap tersedia dengan mudah di warung-warung kecil, toko kelontong, hingga pedagang kaki lima di pinggir jalan.
Perlunya Langkah Tegas Mabes Polri
Situasi ini dipandang memerlukan campur tangan langsung dari Mabes Polri.
Kehadiran tim pusat dinilai penting untuk memutus rantai distribusi yang diduga melibatkan jaringan lintas wilayah. Tanpa tindakan luar biasa (extraordinary measures), perdagangan rokok “bodong” ini tidak hanya merugikan pendapatan negara dari sektor cukai, tetapi juga merusak iklim usaha yang legal di Kalimantan Barat.
”Jangan sampai narasi penindakan hanya menjadi konsumsi media, sementara di pasar tradisional, produk ilegal ini justru berpesta pora,”
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Tipikor Investigasi News masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Sesuai dengan prinsip jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak-pihak yang disebutkan memiliki hak jawab dan hak koreksi guna menjaga keberimbangan
Pewarta :Kepala Humas Redaksi media Tipikor investigasi news Id Kalbar :Rabudin Muhammad
Sumber: masyarakat setempat dan mitra media







____________________________________________