Invasi Rokok ‘Helium’ di Kalbar: Urgensi Intervensi Mabes Polri di Tengah Lemahnya Pengawasan

PONTIANAK. tipikorinvestigasinews.id-Senin 4 Mai2026- Provinsi Kalimantan Barat,Fenomena peredaran rokok merek “Helium” di Kalimantan Barat kini menjadi sorotan tajam.

Meski Mabes Polri tengah gencar melakukan operasi penindakan barang selundupan, produk yang diduga ilegal ini nyatanya tetap mampu merajai pasar lokal secara masif.

Kondisi ini memicu pertanyaan besar terkait efektivitas pengawasan di pintu-pintu masuk wilayah perbatasan.
​Anomali di Balik Operasi Penindakan
​Koordinator Lembaga Masyarakat, Patih, menyatakan keheranannya atas “kesuksesan” distribusi rokok Helium yang menyentuh hampir seluruh kabupaten/kota di Kalbar.

Menurutnya, penetrasi pasar yang dilakukan aktor di balik produk ini sangat rapi dan seolah tak tersentuh hukum.

​”Kita patut mempertanyakan bagaimana rokok ini bisa berkembang pesat di tengah klaim pengetatan pengawasan.

Ini adalah tamparan keras bagi fungsi kontrol di gerbang perbatasan maupun Pelabuhan Dwikora Pontianak,” ujar masyarakat.

​Sorotan terhadap Kinerja Bea Cukai
​Patih menilai bahwa melubernya rokok tanpa pita cukai resmi ini menunjukkan adanya celah lebar dalam sistem pengamanan wilayah yang menjadi otoritas Bea dan Cukai.

Ia menekankan beberapa poin krusial:
​Evaluasi SDM: Perlu adanya penguatan integritas dan tanggung jawab personel di lapangan agar tidak terjadi “kebocoran” yang berulang.

​Paradoks Data: Terdapat ketimpangan antara rilis berita penangkapan barang selundupan yang diklaim berjumlah besar dengan realitas di lapangan.

​Dominasi Pasar: Meski razia dikabarkan masif, rokok Helium tetap tersedia dengan mudah di warung-warung kecil, toko kelontong, hingga pedagang kaki lima di pinggir jalan.
​Perlunya Langkah Tegas Mabes Polri
​Situasi ini dipandang memerlukan campur tangan langsung dari Mabes Polri.

Kehadiran tim pusat dinilai penting untuk memutus rantai distribusi yang diduga melibatkan jaringan lintas wilayah. Tanpa tindakan luar biasa (extraordinary measures), perdagangan rokok “bodong” ini tidak hanya merugikan pendapatan negara dari sektor cukai, tetapi juga merusak iklim usaha yang legal di Kalimantan Barat.

​”Jangan sampai narasi penindakan hanya menjadi konsumsi media, sementara di pasar tradisional, produk ilegal ini justru berpesta pora,”

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Tipikor Investigasi News masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Sesuai dengan prinsip jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak-pihak yang disebutkan memiliki hak jawab dan hak koreksi guna menjaga keberimbangan

Pewarta :Kepala Humas Redaksi media Tipikor investigasi news Id Kalbar :Rabudin Muhammad

Sumber: masyarakat setempat dan mitra media

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *