Sukabumi, tipikorinvestigasinews.id- Pendahuluan. Rencana pemekaran Kabupaten Sukabumi menjadi dua wilayah—Sukabumi Utara dan Sukabumi Selatan—menjadi isu strategis yang kembali mengemuka dalam beberapa tahun terakhir. 16 November 2025
Pemekaran ini dianggap sebagai salah satu solusi pemerataan pembangunan, percepatan pelayanan publik, serta peningkatan efisiensi tata kelola pemerintahan.
Namun, menurut H. Ucok Haris Maulana Yusup, SH, MM, seorang tokoh senior Sukabumi yang telah puluhan tahun berkecimpung dalam dunia politik dan pembangunan daerah, langkah pemekaran bukanlah sekadar keputusan administratif.
Dibutuhkan kajian komprehensif serta penataan ulang aset-aset pemerintah daerah yang hingga kini masih banyak bermasalah.
**Profil Singkat Tokoh :
” H. Ucok Haris Maulana Yusup, SH, MM**
H. Ucok Haris adalah figur berpengalaman, putera asli Sukabumi, dan salah satu tokoh politik paling berpengaruh di wilayah tersebut.
Riwayat dan Kiprah Politik :
– Ketua KORDES PDI Desa Cidadap (1990).
– Ketua KORCAM Kecamatan Simpenan (1992).
– Ketua DPC PDI Kabupaten Sukabumi (1993–2002).
– Wakil Ketua & Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jawa Barat (2000–2005).
– Ketua DPC Partai Demokrat (2007–2012).
– Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Sukabumi (2020–2024).
Jejak Kontribusi Nyata :
– Wakil Bupati Sukabumi (2000–2005)
– Penggagas sekaligus penggerak pemindahan pusat pemerintahan ke Palabuhanratu, yang kini menjadi ibu kota Kabupaten Sukabumi.
– Berperan dalam pendirian Kodim 0622 dan Mapolres Kabupaten Sukabumi di Palabuhanratu.
Dengan pengalaman lebih dari tiga dekade di dunia politik, H. Ucok Haris memiliki wawasan dan pemahaman mendalam tentang kebutuhan pembangunan jangka panjang Sukabumi, termasuk rencana pemekaran.
– Kajian dan Pandangan H. Ucok Haris terhadap Rencana Pemekaran.
Dalam menyikapi isu pemekaran Kabupaten Sukabumi, H. Ucok Haris menegaskan bahwa ada beberapa hal fundamental yang harus dipenuhi sebelum rencana tersebut dilaksanakan. Berikut poin-poin kajian beliau:
1. Perlu Dilakukan Pengkajian Ulang Secara Menyeluruh
Pemekaran daerah bukan hanya persoalan membentuk pemerintahan baru. Lebih dari itu, pemekaran harus didasarkan pada :
– kapasitas fiskal,
– kesiapan infrastruktur,
– kemandirian ekonomi wilayah,
– kesiapan SDM birokrasi,
– dan dampak sosial masyarakat.
H. Ucok menekankan bahwa kajian sebelumnya perlu dievaluasi kembali, khususnya dalam konteks perkembangan wilayah Sukabumi saat ini.
2. Penataan Aset Daerah Harus Diselesaikan Terlebih Dahulu
Saat menjabat Wakil Bupati, H. Ucok Haris menyatakan bahwa data aset-aset daerah telah dibuat dengan jelas, termasuk tanah-tanah milik Pemda yang diperuntukkan bagi :
1. Perluasan kawasan pemerintahan,
2. Pembangunan fasilitas publik,
3. Dan pemetaan kota.
Namun, kondisi saat ini menunjukkan bahwa sebagian aset tersebut tidak lagi berada dalam penguasaan Pemda sebagaimana mestinya.
3. Banyak Aset Pemda Dikuasai oleh Oknum Pejabat
Menurut penilaian beliau, sejumlah tanah milik Pemda kini dikuasai oleh oknum pejabat tertentu, baik secara langsung maupun melalui pihak ketiga.
Hal ini berpotensi menghambat proses pemekaran karena aset-aset itu seharusnya menjadi inventaris penting dalam penentuan wilayah administrasi baru.
4. Terjadi Dugaan Jual-Beli Aset oleh Oknum Pejabat
Lebih memprihatinkan lagi, H. Ucok Haris mengungkapkan adanya indikasi bahwa tanah-tanah aset Pemda telah diperjualbelikan oleh oknum pejabat.
Jika tidak segera ditertibkan, hal ini berpotensi memicu konflik hukum, sengketa lahan, bahkan menghambat legitimasi pemekaran daerah.
– Ajakan Kepada Masyarakat dan Generasi Sukabumi.
H. Ucok Haris mengajak seluruh elemen masyarakat—terutama generasi muda Sukabumi—untuk :
Memahami secara jernih konsep pemekaran, turut mengawal prosesnya,
serta memastikan bahwa pemekaran benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat.
Beliau juga menyerukan agar publik ikut mengawasi penataan ulang aset Pemda agar sesuai dengan aturan dan amanat pembangunan daerah.
– Penutup.
Pemekaran Kabupaten Sukabumi menjadi Sukabumi Utara dan Sukabumi Selatan adalah sebuah peluang besar, namun hanya dapat berjalan baik apabila pondasi hukumnya kuat, aset daerah tertata, dan pemerintahan bersih dari praktik penyimpangan.
Pemikiran dan pengalaman panjang H. Ucok Haris Maulana Yusup, SH, MM memberikan perspektif penting bahwa pemekaran harus dilaksanakan dengan hati-hati, transparan, dan berbasis kepentingan masyarakat, sejalan dengan semangat besar pembangunan nasional di bawah kepemimpinan H. Prabowo Subianto.
Sumber : Sopian DARMAYANTO
Pewarta: Moch Ledi nurlaedi









____________________________________________

