Kab.bekasi,Muaragembong – Tipikorinvestigasi news.id // saluran sungai tersumbat sehingga sungai menjadi dangkal dan kurang produktif. Sampah laut terbawa ke sungai dari muara ketika air laut pasang, sehingga fungsi dan manfaat sungai kerap tidak bisa dinikmati lagi oleh warga sekitar karena air sungainya sudah tercemar sampah, juaga airnya asin.
Kebergantungan warga sekitar akan sungai tersebut tinggal hisapan jempol.
“Air sumur asin, kami warga pesisir butuh air bersih dan adem(tidak asin) dan kami dari dulu mengandalkan kali citarum, tapi sekarang kali citarum diwillayah kami sudah tidak produktif lagi kan”, penjelasan warga saat diwawancari Awal media Sabtu, 19 April 2025.
Sampai dengan saat ini paska musim penghujan keaadaan kali citarum diwilayah tersebut semakin memprihatinkan. Belum satupun dari pihak-pihak terkait melakukan kontrol ke wilayah tersebut. Semestinya semua pihak bekerja sama untuk mengelola Kali Citarum dan mengatasi masalah yang dihadapi.
Pengelolaan Kali Citarum melibatkan beberapa pihak, termasuk:
1. *Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWS Citarum)*: bertanggung jawab untuk mengelola sumber daya air, pengendalian banjir, dan infrastruktur sungai.
2. *Pemerintah Provinsi Jawa Barat*: memiliki peran dalam perencanaan dan pengelolaan lingkungan.
3. *Pemerintah Kabupaten/Kota*: memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan limbah dan pengawasan lingkungan di wilayahnya.
4. *Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)*: memiliki peran dalam pengawasan dan penegakan hukum .
Apakah karena lokasi sulit diakses karena lokasinya terlalu pelosok sehingga para pemangku kewenangan enggan melakukan sosial kontrol ke wilayah tersebut.
Jurnalis; Agus ir







____________________________________________
